SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)--Kalangan DPRD Solo menegaskan program rintisan sekolah berstandar internasional (RSBI) tak bisa dihapus. Program tersebut merupakan amanah dari UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

“Yang ada adalah, RSBI perlu dievaluasi dan ditingkatkan kualitasnya,” tandas Ketua Komisi IV DPRD Solo, Zaenal Arifin kepada wartawan di Gedung Dewan, Selasa (26/1).

Promosi BRI Borong 12 Penghargaan 13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024

Dia menegaskan RSBI merupakan penjabaran teknis pemerintah pusat atas amanah UU tentang Sisdiknas itu. Program pemerintah pusat, lanjutnya, harus ada di masing-masing daerah kabupaten/kota. “Bila kemudian kota tidak bisa mengelolanya, maka bisa dilimpahkan ke provinsi. Jadi tidak bisa dihapus,” urainya.

Balegda saat ini tengah melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pendidikan. Ketua Balegda, Teguh Prakoso menambahkan, RSBI merupakan salah satu bentuk satuan pendidikan yang memiliki tujuan ke arah standar internasional.

haa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya