SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Kupang— Keberadaan imigran gelap dinilai merugikan pemerintah daerah dan negara, sehingga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta pemerintah daerah untuk berkoordinasi dengan Kementrian Hukum dan Ham agar segera mendeportasi imigran gelap yang berada di daerah ini.

Permintaan tersebut disampaikan anggota DPRD NTT, Kornelis Soi di Kupang, Sabtu (20/2). “Para imigran gelap yang masih berada di daerah ini harus segera di deportasi,” katanya.

Promosi BRI Sambut Baik Keputusan OJK Hentikan Restrukturisasi Kredit Covid-19

Menurut dia, keberadaan imigran gelap di daerah cukup merugikan daerah dan negara, karena pemerintah harus membiayai kebutuhan hidup mereka.

“Masih banyak masalah di daerah ini yang harus diselesaikan, tidak hanya mengurus para imigran itu,” katanya.

Namun, ia meminta agar para imigran tersebut diperlakukan dengan baik, sehingga tidak mengganggu hubungan diplomatik antara Indonesia dan negara asal imigran tersebut.

Karena itu, lanjutnya, pemerintah daerah harus melakukan koordinasidengan pemerintah pusat untuk selanjutnya dikomunikasikan dengan konsul negara asal imigran untuk mendeportasi mereka.

NTT, menurut dia, bukan menjadi daerah tujuan dari para imigran tersebut, sehingga ketika mereka ditangkap, mereka akan terus mencoba melarikan diri. “Tujuan mereka adalah Australia, bukan NTT, makanya muncul kasus imigran kabur,” katanya.

Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua hingga saat ini masih menampung sebanyak 41 dari 55 imigran gelap asal Afganistan dan Turki yang menolak dipindahkan ke Kupang untuk dideportasi ke negara asalnya.

tempointeraktif/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya