SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarang (Solopos.com)--DPRD Kota Semarang akan melakukan “focussed group discussion” (Diskusi Kelompok Terfokus/FGD) dengan Kementerian Dalam Negeri terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kecamatan.

“Kami dari Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Kecamatan akan melakukan FGD (Focussed Group Discussion) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” kata Ketua Pansus Raperda tentang Kecamatan, Imam Mardjuki, di Semarang, Kamis (28/4/2011).

Promosi Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21% pada Kuartal I 2024

Imam mengemukakan bahwa FGD tersebut dimaksudkan untuk mencari solusi adanya pro dan kontra pemekaran kecamatan. Bagi mereka yang pro-pemekaran kecamatan menilai langkah tersebut untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Pemekaran, lanjut dia, dilakukan karena terlalu gemuk membawahi kelurahan, sehingga pelayanan kepada masyarakat kurang maksimal. Saat ini sejumlah kecamatan di Kota Semarang membawahi 12 hingga 16 kelurahan.

Sementara pihak yang kontra-pemekaran, beralasan pemekaran kecamatan membutuhkan biaya besar karena berkaitan dengan perubahan alamat warga Kota Semarang sebagai akibat dari kecamatan.

“Kami menjadwalkan FGD dengan Kementerian Dalam Negeri pada pekan kedua bulan Mei 2011,” imbuh Imam.

Raperda tentang Kecamatan, tambah Imam, ditargetkan bisa ditetapkan pada akhir Mei 2011.

Sebelumnya Imam menyampaikan bahwa Kota Semarang memungkinkan melakukan pemekaran kecamatan sesuai dengan PP No 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan di antaranya mengatur syarat pembentukan wilayah administrasi kecamatan membawahi lima kelurahan.

Di Kota Semarang terdiri dari 16 kecamatan dengan 177 kelurahan.

(Antara/nad)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya