SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SEMARANG – DPRD Jateng menetapkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dari legislatif menjadi Perda Provinsi Jateng.

Empat Perda baru tersebut yakni, Perda tentang Pelayanan Informasi Publik Penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang merupakan inisiatif dari Komisi A. Perda tentang Perusahaan Daerah Air Bersih Tirta Utama yang merupakan inisiatif dari Komisi C, Perda tentang Ketenagalistrikan Daerah yang merupakan inisiatif Komisi D, dan Perda tentang Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa yang merupakan inisiatif dari Komisi E.

Promosi Siasat BRI Hadapi Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik Global

Sedang satu Raperda inisiatif dari Komisi B yakni tentang Rencana Induk Kepariwisataan Jateng belum bisa ditetapkan karena masih dalam penyelesaian. “Masih ada beberapa hal yang harus diselesaikan sehingga Raperda Rencana Induk Kepariwisataan di Jateng belum bisa ditetapkan pada sidang paripurna hari ini,” kata Sekretaris Komisi B DPRD Jateng, Yahya Haryoko.

Menurutnya, untuk menyempurnakan Raperda itu masih perlu melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak terkait, karena nantinya peraturan itu musti terkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/ kota. ”Mudah-mudah pada 29 Mei mendatang sudah siap dan bisah ditetapkan,” ujar anggota Dewan dari PPP ini.

Menanggapi penetapan empat Perda ini, Gubernur Jateng, Bibit Waluyo mengucapkan terima kasih kepada anggota DPRD yang telah menyelesaikan tugasnya. “Dengan adanya Perda ini bukan hanya sebagai dasar hukum yang harus ditaati, tapi juga memberikan kelancaran pelayanan kepada masyarakat,” kata gubernur dalam sambutan tertulis yang dibacakan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Jateng, Hadi Prabowo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya