SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SEMARANG-Anggota DPRD Jateng mempertanyakan kenaikan belanja daerah pada RPABD Perubahan 2012 senilai Rp682,82 miliar, untuk tambahan kenaikan gaji PNS.

Menurut anggota DPRD Jateng dari Fraksi PPP, Abdul Azis, dana itu untuk tambahan gaji pegawai negeri sipil (PNS) yang naik rata-rata 10% pada 2012 dan tunjangan beras pegawai. “Apakah Gubernur yakin adanya kenaikan gaji ini akan memicu kinerja birokrasi dalam melaksanakan fungsi dan tugas mereka,”  katanya dalam nada tanya di Semarang, Rabu (18/7/2012).

Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online

Sebab, lanjut dia, meski beberapa waktu lalu gaji pegawai telah dinaikan, kinerja birokrasi di jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng selama ini belum maskimal. Indikasinya progres penyerapan anggaran masih sangat rendah, terutama di sektor pendidikan sehingga sampai sekarang masih melakukan verifikasi ulang data penerima hibah karena terjadi kesalahan.

“Gubernur agar bisa menjelaskan kalau kenaikan gaji ini nantinya bisa meningkatkan kinerja birokrasi lebih baik lagi,” tandas Azis.

Kalau kenaikan gaji  PNS, ternyata tak diimbangi dengan peningkatan kerja birokrasi, maka hanya pemborosan anggaran. Sementara anggota DPRD Jatang asal Fraksi PKS, Hadi Santoso, menyatakan legislatif tak bisa berbuat banyak adanya penambahan anggaran untuk kenaikan gaji PNS ini.

Pasalnya kebijakan kenaikan gaji rata-rata 10% bukan dari Pemprov Jateng, tetapi merupakan keputusan dari pemerintah pusat yang berlaku secara nasional. “Hanya yang perlu dilakukan Gubernur adanya evaluasi atas kinerja PNS,” ujar dia.

Evaluasi ini, menurut anggota Dewan asal Wonogiri ini sangat diperlukan, karena selama ini masih banyak keluhan masyarakat atas pelayanan PNS di birokrasi. Masih banyak didapati PNS belum disiplin dalam bekerja, sehingga pelayanan kepada masyarakat tak maksimal. “Hasil evaluasi ini bila ada PNS yang melanggar dijatuhi sanksi,” kata Hadi.

Selama ini sanksi terhadap PNS yang melanggar masih kecil, pada 2011, Pemprov hanya menjatuhkan sanksi indisipliner kepada sekitar 100 pegawai. “Ke depan sanksi harus lebih tegas, sehingga PNS tak berani melanggar,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya