SOLOPOS.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria (kanan) menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (13/9/2022). Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta itu salah satunya membahas pengumuman pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022 yakni Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

Solopos.com, JAKARTA — Rapat paripurna DPRD DKI Jakarta pada Selasa (13/9/2022) resmi memberhentikan Gubernur DKI Anies Baswedan yang akan pensiun pada 16 Oktober 2022.

DPRD DKI Jakarta meminta Anies tidak melantik pejabat atau kepala perangkat daerah menjelang pensiun.

Promosi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Kuliner Rekomendasi bagi Pemudik di Pekalongan

“Kami mengusulkan agar Gubernur DKI tidak melakukan pelantikan kepada pejabat tinggi pratama pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta supaya tidak bertentangan terhadap aturan yang berlaku,” kata Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi dalam rapat paripurna di gedung DPRD DKI, Selasa, seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Alasannya, lanjut dia, untuk menjaga stabilitas sosial politik birokrasi yang sehat dalam memperlancar program pembangunan dan pelayanan publik di Ibu Kota.

Baca Juga: DPRD DKI Jakarta Umumkan Pemberhentian Anies Baswedan-Riza Patria

Prasetio menambahkan, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah Matali sebelumnya menerbitkan Pengumuman Nomor 12 tahun 2022 pada 6 September 2022 terkait seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau eselon dua di Pemprov DKI Jakarta.

Adapun lima jabatan tinggi pratama itu yang akan diadakan seleksi terbuka yakni Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah DKI dan Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik DKI.

Baca Juga: DPRD DKI Jakarta Usulkan 3 Nama Pengganti Anies Baswedan

Selanjutnya, Kepala Biro Kepala Daerah Sekretariat Daerah DKI, Direktur RSKD Duren Sawit dan Direktur RSUD Pasar Minggu.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 234 ayat 4 disebutkan proses pengangkatan kepala perangkat daerah yang menduduki jabatan administrator dilakukan melalui seleksi sesuai proses seleksi JPT Pratama seperti diatur dalam undang-undang terkait aparatur sipil negara.

Sementara itu, gubernur selaku pejabat pembina kepegawaian mengangkat atau melantik kepala perangkat daerah dari hasil seleksi tersebut sesuai Pasal 235 ayat 1 Undang-Undang tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya