SOLOPOS.COM - Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) melakukan konvoi saat berunjuk rasa di alun-alun Serang, Banten, Senin (12/9/2022). Mereka menuntut kenaikan pendapatan serta peningkatan kesejahteraan setelah pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/aww.

Solopos.com, JAKARTA–Komisi V DPR mewacanakan mengubah aplikator ojek online (ojol) menjadi perusahaan transportasi.

Hal itu terkait perubahan UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Promosi BRI Meraih Dua Awards Mobile Banking dan Chatbot Terbaik dalam BSEM MRI 2024

Saat ini, perusahaan aplikasi yang menghubungkan antara penyedia transportasi dan penggunanya, seperti Gojek, Grab, dan Maxim terdaftar sebagai pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik atau PPMSE. Izinnya berasal dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Sejalan dengan upaya merevisi UU LLAJ, Komisi V DPR menanyakan kepada perusahaan-perusahaan tersebut terkait dengan kesediaannya diubah menjadi perusahaan transportasi.

“Sekarang masih menjadi aplikator [perusahaan aplikasi], masih mendapatkan izin dari Kominfo dan belum masuk sebagai perusahaan transportasi. Pertanyaannya, setujukah ketiga perusahaan ini pada suatu saat menjadi perusahaan transportasi? Apakah bisa suatu ketika plat mobilnya menjadi warna kuning?,” ujar Wakil Ketua Komisi V DPR Ridwan Bae pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Gojek, Grab, dan Maxim, Selasa (8/11/2022).

Baca Juga: Gojek, Grab, dan Maxim Bahas Tarif Ojol Baru di DPR

Senada, Anggota Komisi V Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Suryadi Jaya Purnama juga menekankan pentingnya legalitas usaha transportasi yang difasilitasi oleh perusahaan aplikasi.

Dia menyoroti ojek online yang belum diatur dalam UU LLAJ, bukanlah sebuah moda transportasi umum yang diakui undang-undang.

“Sebenarnya operasional kendaraan roda dua ini bukan angkutan umum. Jadi tidak punya payung hukumnya. Formalitas jasa aplikasi ini legal, tapi kegiatan transportasinya sebetulnya ilegal karena menggunakan kendaraan roda dua sebagai transportasi umum. Ini menjadi alasan kuat bagi kami untuk segera merevisi UU LLAJ,” jelas dia.

Ketiga perusahaan tersebut menyatakan akan mengikuti apa yang diatur oleh pemerintah. Namun, ketiganya menekankan perlunya keterlibatan perusahaan dan mitranya dalam pembahasan lebih lanjut.

Baca Juga: Jadi Driver Air Asia, Begini Sejumlah Keuntungannya

PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) menyatakan bahwa akan selalu mengikuti peraturan perundang-undangan.

Dia meminta agar perusahaan dilibatkan apabila wacana menjadi perusahaan transportasi jadi dibahas lebih lanjut.

“Tentunya ini kan, proses Revisi UU LLAJ masih berjalan dan kami yakin ada proses pelibatan stakeholders termasuk aplikator. Saya yakin kita bersama akan mengambil keputusan yang paling bijak dan baik untuk bersama,” terang Head of Public Policy and Government Relations GoTo Shinto Nugroho.

Sementara itu, Presiden Direktur Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata menilai bahwa ekosistem perusahaannya merupakan bagian dari industri teknologi, bukan tranportasi.

Baca Juga: Gaji Driver Ojol Air Asia Rp19 Juta-Rp26 Juta per Bulan Bikin Heboh 3 Negara

Namun, dia menyatakan terbuka terhadap solusi yang ditawarkan oleh parlemen.

“Kami percaya bahwa kami adalah bagian dari industri teknologi. Tapi, tentunya kami menyerahkan kepada dewan di sini untuk membantu mencari solusi. Yang kami harapkan apabila memungkinkan agar kami dilibatkan,” ujar dia.

PT Teknologi Perdana Indonesia atau Maxim menyatakan kurang sepakat apabila dijadikan sebagai perusahaan transportasi lantaran banyaknya ragam jasa yang ditawarkan dalam aplikasi di luar angkutan penumpang.

“Jika dijadikan perusahaan transportasi, maka akan sangat banyak hal yang disesuaikan dan akan sangat mengganggu sekali bukan hanya bagi kami, tapi juga teman-teman mitra. Ini juga akan menimbulkan impact langsung pada penggunanya,” ujar Legal Counsel PT Teknologi Perdana Indonesia atau Maxim Jerio Rorimpandey.

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul Ojol Mau Disulap Jadi Perusahaan Transportasi, Gojek, Grab, dan Maxim Mau?

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya