SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos,com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1/2013 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) ditetapkan sebagai Undang-Undang MK. Persetujuan tersebut diperoleh berdasarkan mekanisme voting dalam Rapat Paripurna, Kamis (19/12).

Mekanisme voting dilakukan karena masih terdapat penolakan dari sejumlah fraksi di parlemen terhadap Perppu MK. Namun, berdasarkan hasil voting sebanyak 221 suara menyetujui Perppu MK untuk dijadikan sebagai Undang-Undang MK, sedangkan sebanyak 148 suara menolak Perppu MK.

Promosi Desa BRILiaN 2024 Resmi Diluncurkan, Yuk Cek Syarat dan Ketentuannya

“Berdasarkan hasil voting, maka diputuskan Perppu MK disetujui untuk dijadikan sebagai undang-undang,” kata Pramono Anung selaku pimpinan rapat paripurna ketika membacakan hasil voting.

Menanggapi persetujuan DPR terhadap Perppu MK untuk dijadikan undang-undang, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengaku sangat mengapresiasi dan bersyukur terhadap hasil keputusan DPR itu. “Saya bersyukur Perppu MK dapat diterima, tapi tidak perlu sampai merasa menang atau bangga dengan hasil keputusan tersebut,” jelasnya.

Pihaknya juga berjanji memperhatikan catatan-catatan dari sejumlah anggota Dewan terkait Perppu MK dan menjadikannya sebagai masukan. “Tentunya akan ada penyesuaian-penyesuaian dan kedepannya kami akan terus berkonsultasi dengan pihak MK,” ucapnya.

Seperti diketahui, sejak awal diterbitkannya Perppu MK oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pemerintah bermaksud untuk menyelamatkan martabat MK setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua MK Akil Mochtar sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap dalam penanganan perkara sengketa Pilkada Lebak dan Gunung Mas. Namun, keputusan Presiden mengeluarkan Perppu MK itu justru telah menuai kontroversi di parlemen. Sejumlah anggota dewan mengemukakan alasan mengapa menolak Perppu MK.

Trimedya Pandjaitan, anggota Komisi III dari Fraksi PDIP menyatakan bahwa penerbitan Perppu MK ini sudah tidak sesuai lagi dengan latar belakang diterbitkannya, yaitu kegentingan yang memaksa. Menurutnya, alasan tersebut sudah tidak relevan lagi, karena kondisi MK saat ini sudah tidak berada dalam situasi genting.

Terdapat empat Fraksi yang menyatakan dengan tegas menolak Perppu MK. Keempat fraksi tersebut adalah Fraksi PKS, Fraksi PDIP, Fraksi Partai Hanura, dan Fraksi Partai Gerindra. Sementara itu, fraksi pendukung Perppu MK adalah Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi PKB, dan Fraksi Partai Golkar. Di sisi lain, suara dari Fraksi PPP justru terbelah. Tidak seluruh anggotanya menyetujui Perppu MK. Terdapat 3 anggota yang pendapatnya bersebrangan dengan sebagian besar anggota PPP lainnya, yakni Ahmad Yani, Kurdi Mukli, dan Lukman Hakim Saifuddin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya