SOLOPOS.COM - Pemilu 2024 (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — DPR mengusulkan nomor partai politik (parpol) yang sudah mengikuti Pemilu 2019 tidak perlu mengubah nomor urut pada Pemilu serentak 2024.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung. Doli, sapaan akrabnya, menyampaikan akan mengatur hal tersebut dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemilu.

Promosi BRI Perkuat Kolaborasi Strategis dengan Microsoft Dorong Inklusi Keuangan

Aturan tersebut akan segera diterbitkan. Dia mengatakan fraksi-fraksi di Komisi II DPR sudah menyetujui aturan tersebut dalam pembahasan dengan pemerintah.

“Soal nomor urut partai politik waktu itu ada kesepakatan antara fraksi-fraksi untuk memberikan peluang,” ujar Doli saat ditemui di Hotel Bidakara Jakarta, Senin (12/12/2022).

Peluang yang dimaksudnya opsi bagi parpol yang sudah ikut Pemilu 2019 untuk memilih apakah ingin mengganti nomor urut dengan mengundi lagi atau mengikuti nomor urut sesuai 2019.

Baca Juga : KPU Telah Tetapkan Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024, Berikut Perinciannya

“Jadi, misalnya ada partai politik yang sekarang lolos di parlemen ingin menggunakan nomor yang sama dari 2019 itu diperbolehkan di Undang-undang itu. Tetapi, juga boleh jika mau dibikin yang baru, nomornya dia boleh diundi,” jelas Wakil Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

Doli mengatakan usulan nomor urut parpol diterima pemerintah dan akan dimasukkan ke Perppu Pemilu.

Doli berharap draf Perppu Pemilu segera ditandatangani Presiden Joko Widodo dan dikirim ke DPR karena pada 14 Desember nanti KPU sudah harus menetapkan parpol peserta Pemilu 2024 dan mengundi nomor urut.

Pada tanggal yang sama pemerintah juga harus menyerahkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) ke KPU.

“Tadi malam kan saya ke Solo ketemu Pak Mensesneg [Pratikno] dan Pak Mendagri [Tito Karnavian]. Mereka-mereka bilang sudah sampai ke Pak Presiden dan mungkin hari ini sudah tanda tangan dan dikirim ke DPR,” ujar Doli.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul DPR Usulkan Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2019 Tak Perlu Diubah Pada 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya