Jakarta–Pemberian tunjangan kinerja terhadap institusi Polri dan Kejaksaan dipertanyakan oleh anggota DPR. Kedua lembaga ini dinilai tidak layak.
Pendapat ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II DPR RI dengan Menteri Negara Pendayaangunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi, EE Mangindaan, Rabu (26/5).
Promosi BRI Perkuat Kolaborasi Strategis dengan Microsoft Dorong Inklusi Keuangan
Anggota Komisi II menilai kedua lembaga ini dinilai tidak layak mendapatkan tunjangan tersebut karena banyaknya penyimpangan yang dilakukan aparatur di kedua lembaga penegak hukum tersebut.
“Masih perlu tidak sih Kepolisian dan Kejaksaan dapat tunjangan kinerja. Saya ragukan kedua lembaga ini bisa kerja profesional,” kata Taufik Hidayat dalam rapat kerja itu.
Sebagai contoh, dia menunjuk Kemenkeu yang sudah lama mendapatkan tunjangan kinerja namun mafia masih merajalela. Kondisi ini bisa terjadi di Kepolisian dan Kejaksaan.
“Untuk apa diberikan kalau mereka tidak bisa memberikan hasil optimal bagi negara. Sekarang saja lagi dalam tahap penilaian, kedua institusi ini tidak berubah,” ucapnya.
Hal yang sama diungkapkan Rahadi Zakaria. Pemberian tunjangan kinerja yang tidak merata menyebabkan kecemburuan. Terlebih yang menerima tunjangan kinerjanya biasa-biasa saja.
“Pemberian tunjangan kinerja kan atas kinerjanya. Tapi kalau di lembaganya banyak yang melakukan penyimpangan, apa masih layak, kan tidak,” tandasnya.
inilah/isw