SOLOPOS.COM - matanews.com

Jakarta–DPR akhirnya mengesahkan RUU Ketenagalistrikan menjadi UU, dengan disahkannya UU ini maka UU Nomor 15 tahun 1985 tidak berlaku lagi.

“Apakah hadirin setuju jika RUU Ketenagalistrikan disahkan menjadi UU?” ucap pimpinan sidang Muhaimin Iskandar, di Gedung DPR, Jakarta Selasa (8/9).

Promosi Video Uang Hilang Rp400 Juta, BRI: Uang Diambil Sendiri oleh Nasabah pada 2018

“Setuju” jawab anggota dewan yang menghadiri sidang paripurna tersebut dengan satu suara.

Sebelumnya dari 10 Fraksi yang ada di DPR, 9 fraksi menyatakan setuju, sementara Fraksi PDIP memilih tidak berpendapat. Menurut juru bicara PDIP, Ismayatun, adanya ketentuan-ketentuan baru seperti regionalisasi tarif yang tercantum dalam RUU tersebut dinilai akan mempengaruhi sendi-sendi persatuan bangsa.

“Hal tersebut tentu saja dapat berpengaruh kepada sendi-sendi persatuan bangsa oleh karenanya fraksi PDIP menyatakan tidak berpendapat terhadap RUU ini,” ujar Ismayatun.

Dalam pendapat akhir partai Demokrat, juru bicara Partai Demokrat Sofyan Ali mengingatkan agar pemerintah tidak memberikan kewenangan penyediaan tenaga listrik kepada pihak asing.

Selain itu, Sofyan juga menyoroti soal rencana kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) yang beberapa waktu diusulkan DPR. Menurut Sofyan, sebelum TDL dinaikkan maka pemerintah harus melakukan kajian-kajian terlebih dahulu.

“Selain itu, kami meminta untuk kenaikan TDL tersebut harus dibicarakan terlebih dahulu dengan DPR,” ungkapnya.

Sementara itu, dalam pendapat akhir Partai Persatuan Pembangunan Nasional yang disampaikan Idiel Suryadi menyatakan PPP menyetujui disahkan RUU ini menjadi UU karena telah dilakukannya perubahaan substantif terhadap UU Nomor 20 tahun 2002 tentang ketenagalistrikan yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 15 Desember 2004 melalui keputusan MK nomor 001-021-022/PUU-UU/2003.

“Keputusan itu menjadi peringatan bagi kita. Oleh karena itu, sebelum akhiri pendapat akhir, kami meminta agar pemerintah dapat segera membuat PP agar UU ini dapat segera diterapkan sehingga masalah di sektor kelistrikan bisa diatasi,” ungkapnya.

Seperti diketahui RUU Kelistrikan 2009 diajukan Pemerintah setelah UU Nomor 20 tahun 2002 tentang ketenagalistrikan dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 15 Desember 2004 melalui keputusan MK Nomor 001-021-022/PUU-UU/2003.

Dengan keputusan itu, UU yang mengatur ketenagalistrikan kembali kepada UU lama sebelum UU 20/2002, yaitu UU Nomor 15 tahun 1985.

dtc/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya