SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta--Pengawasan perbankan sudah saatnya dipisahkan dari Bank Indonesia. Sehingga, kehadiran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mutlak diperlukan.

Demikian dikatakan oleh wakil ketua Komisi XI DPR RI Akhsanul Qasasi ditemui usai rapat Pansus Hak Angket Bank Century di Gedung DPR-RI, Jakarta, Senin (25/1).

Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran

“Pengawasan harus sudah dicopot dari BI. Karenanya, harus sudah ada pengawas independen,” terangnya.

Akhsanul menuturkan, sebenarnya draf RUU yang mengatur mengenai OJK sudah ada. Dan saat ini, sambung Akhsanul, pembahasan RUU tersebut di komisi XI akan diselesaikan tahun ini.

“Ini sudah menjadi prioritas kami dan akan disahkan tahun ini juga. Isinya pengawasan BI dan Bapepam. Mereka (BI dan Bapepam) sudah tahu,” ungkapnya.

Kebijakan pembentukan OJK sudah diputusakn berdasarkan UU No 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Keputusan tersebut bukan tanpa landasan. Krisis yang melanda di tahun 1998 telah membuat Indonesia rentan.

“Atas dasar itulah kesepakatan OJK harus terbentuk,” jelas Akhsanul.

Mengenai data-data perbankan dimana semua dimiliki secara lengkap oleh BI, Akhsanul mengatakan nantinya akan ada dua data yang digunakan sebagai aturan.

“Data reporting nanti ada 2, BI dan OJK sendiri,” ujarnya

BI, kata Akhsanul hanya berfungsi sebagai regulator dan memonitor. Artinya memantau bank dalam melaksanakan regulasi yang dikeluarkan BI.

“Melanggar atau tidak itu bukan kewenangan BI tapi di OJK. OJK tanggung jawab penuh. jangan sampai berantakan lagi,” pungkasnya.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya