News
Rabu, 19 Juni 2024 - 16:26 WIB

DPR Nilai Indonesia Darurat Judi Online

Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi judi online. (Freepik)

Solopos.com, JAKARTA — Anggota Komisi VIII DPR RI, H Wisnu Wijaya Adiputra, menilai saat ini Indonesia sudah memasuki keadaan darurat judi online.

“Kasus terbaru menimpa pasangan polisi yang tinggal di Asrama Polisi Kota Mojokerto, Jawa Timur, di mana seorang polwan bernama Briptu FN nekat membakar hidup-hidup suaminya berinisial Briptu RD hingga meninggal karena stres menghadapi suami yang kecanduan judi online. Jadi judi online benar-benar telah merusak sendi-sendi kehidupan keluarga, hingga sesama anggota keluarga tega menghilangkan nyawa. Ini harus dihentikan. Pemerintah harus secepatnya memberantas judi online ini sampai seakar-akarnya,” tutur
Wisnu, Senin (17/6/2024).

Advertisement

Wakil rakyat dari daerah pemilihan Jawa Tengah I itu mengungkapkan banyak kasus pembunuhan antaranggota keluarga terjadi akibat judi daring.

Dia mencontohkan di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, seorang anak bernama AL, 48, nekat merampok dan membunuh ibu kandungnya sendiri berinisial R, 80, demi bisa main judi daring. Di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, seorang ibu M, 52, tega menghabisi anak kandungnya EJ, 29, karena kesal kerap dimintai uang oleh anaknya untuk judi daring.

“Belum lagi kasus bunuh diri akibat judi online. Tahun 2023 lalu ada 10 kasus, sedangkan pada Januari-April 2024 ini sudah ada empat kasus bunuh diri karena judi online. Yang makin memprihatinkan, mereka yang bunuh diri ini sebagian besar berumur 19-30 tahun. Ini menggambarkan betapa seriusnya masalah yang ditimbulkan judi online bagi generasi muda kita. Jadi saat ini kita benar-benar dalam kondisi darurat judi online,” ungkap dia.

Advertisement

Oleh sebab itu, legislator Partai Keadilan Sejahtera itu menolak keras usulan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy agar pelaku judi online mendapatkan bantuan sosial.

Alih-alih menyelesaikan, menurutnya, usulan tersebut justru memacu masyarakat makin terjerat judi. Apalagi, lanjut dia, saat ini praktik judi online makin merajalela, sistematis dan masif.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan nilai transaksi judi daring tahun 2023 menembus angka Rp327 triliun. Pada kuartal I Januari-Maret 2024 ini saja sudah menyentuh angka Rp100 triliun.

Advertisement

Sementara pada Juli-September 2022, dari 2.236 kasus perjudian yang dibongkar Polri ternyata 1.125 di antaranya kasus judi online.

“Kami berharap Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring yang baru saja dibentuk Presiden Joko Widodo bisa bergerak cepat dan efektif untuk memberantas judi online dan menangkap siapapun yang terlibat di dalamnya, baik para pemain, bandar, infrastruktur bisnis pendukung, serta oknum-oknum yang membekinginya,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif