SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Melalui rapat paripurna, DPR resmi mengembalikan surat Presiden nomor R61/Pres/12/2009 tentang RUU tentang pencabutan Perppu Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Surat dari Presiden merujuk pada rapat paripurna yang keliru.

“Setelah lobi pimpinan, ternyata surat Presiden ke DPR ada kekeliruannya dalam rujukannya. Surat itu merujuk ke rapat paripurna DPR tanggal 30 September 2009. Padahal dalam tanggal tersebut tidak ada paripurna menjelaskan masalah ini,” jelas Ketua Marzuki Alie yang memimpin sidang paripurna di gedung DPR, Jakarta, Selasa (12/1).

Promosi BRI Dipercaya Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2024

Untuk itulah, imbuh Marzuki, lobi pimpinan menyepakati untuk mengembalikan perppu tersebut. “Lobi pimpinan sepakat surat tersebut dikembalikan ke Presiden,” ujar Marzuki sambil mengetok palu.

Penolakan DPR atas perppu JPSK bukan pada paripurna tanggal 18 Desember 2008. Bukan pula pada paripurna DPR tanggal 30 September 2009.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya