SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta--Komisi III DPR mengaku mendengar isu negatif mengiringi dua calon pimpinan KPK. Kalau terbukti keduanya calon titipan, DPR mengklaim berhak menolak.

“Isu yang masuk ada titipan, ada hal negatif yang melatarbelakangi calon. Kalau itu terbukti, DPR dapat mengajukan pertanyaan kepada pemerintah yang bersikap menolak apa yang disampaikan Pemerintah,” ujar anggota Komisi III DPR dari FPDIP Gayus Lumbuun dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat(27/8).

Promosi BRI Kantor Cabang Sukoharjo Salurkan CSR Senilai Lebih dari Rp1 Miliar

Menurut Gayus, DPR memang berkewajiban memilih dan menentukan pimpinan KPK. Namun kalau DPR tidak berkenan, DPR berhak menolak usulan Pemerintah.

“Tetapi kalai dia tidak proper dalam test di komisi III maka kata wajib itu dapat dibatalkan kalau ada syarat kriteria yang dilanggar,” tegas Gayus.

Gayus melihat kedua sosok calon pimpinan KPK yang lolos seleksi pada dasarnya bagus. Hanya saja masih perlu diuji apakah jantan melawan korupsi.

“Apakah Pak Bambang dan Pak Busyro yang tegas dan jujur berani menghadapi kekuasaan,” tantang Gayus.

Senada dengan Gayus, Wakil Ketua Komisi III DPR Tjatur Sapto Edy. Tjatur menyampaikan Komisi III tak segan-segan mengembalikan dua calon jika tidak memuaskan DPR.

“Kalau memang kurang berkenan ya dan kami tidak yakin ya akan kami kembalikan agar pansel melakukan seleksi ulang,” tutupnya.

dtc/nad

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya