SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–DPR periode 2009-2014 akan merevisi UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan industri migas terkini.

Anggota DPR Airlangga Hartarto dalam suatu diskusi di Jakarta, Selasa, mengatakan, revisi UU Migas tersebut merupakan salah satu keputusan yang dikeluarkan Panitia Khusus Hak Angket BBM DPR pada periode lalu.

Promosi BRI Catat Setoran Tunai ATM Meningkat 24,5% Selama Libur Lebaran 2024

“Sesuai keputusan Panitia Khusus Hak Angket BBM, maka UU Migas akan direvisi oleh DPR periode ini,” katanya yang juga mantan Ketua Komisi VII DPR yang antara lain membidani masalah energi.

Menurut dia, revisi UU No 22/2001 yang lebih menekankan pada keberpihakan kepada kepentingan nasional dan soal pengembalian biaya operasi migas (cost recovery). Revisi, lanjutnya, juga menyangkut penguatan BP Migas dan BPH Migas, keterlibatan DPR dalam persetujuan kontrak kerja sama migas, ketersediaan infrastruktur, dan penetapan harga.

Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Ferari menyetujui, revisi UU tersebut karena sejak awal sudah cacat hukum menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan sejumlah pasalnya.

“Saya sepakat UU ini dibedah lagi, sehingga didapat UU yang lebih baik lagi,” katanya yang merupakan anggota DPR baru.

Ia berharap, UU Migas yang baru lebih memberikan kepastian usaha bagi investor baik dalam maupun luar negeri.
Ant/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya