Batam–Panitia Kerja Rancangan Undang-undang Jaminan Produk Halal menengarai akan membentuk suatu badan khusus untuk meberikan sertifikat halal atas barang konsumsi, baik makanan, obat-obatan dan kosmetika.
“Arahnya, akan ada badan khusus, semacam badan layanan umum,” kata Ketua Komisi VIII DPR RI Hasrul Azwar di Batam, Selasa (4/8).
Promosi Kisah Inspiratif Ibru, Desa BRILian Paling Inovatif dan Digitalisasi Terbaik
Ia menyatakan badan itu terdiri dari perwakilan Majelis Ulama Indonesia, pemerintah dari Departemen Pertanian, Departemen Perindustrian dan departemen agama serta pihak terkait lainnya.
Meskipun badan itu bersifat pusat, namun, penerbitan label halal bisa dilimpahkan ke daerah, kata dia.
Ia menyatakan label halal dibutuhkan muslim sebagai jaminan dalam mengkonsumsi berbagai kebutuhan pangan dan obat-obatan.
Selain mensertifikasi produk dalam negeri, badan itu juga akan memeriksa makanan, obat-obatan dan kosmetik impor.
ant/fid