SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Rachman/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Anggota parlemen Popong Otje Djundjunan, 76 tahun, dan Ade Rezki Pratama, 26 tahun, didaulat sebagai pemimpin sementara DPR/MPR periode 2014-2019 sebelum pemimpin definitif terpilih.

Kepemimpinan Popong dan Ade sebagai Ketua Sementara berlangsung sejak 1 Oktober 2014 dan berakhir saat ketua definitif dipilih pada 2 Oktober 2014. Sesuai UU tentang Tata Tertib yang baru, Popong Otje Djundjunan kelahiran Bandung, 30 Desember 1938 terpilih sebagai ketua lantaran merupakan anggota tertua.

Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran

Popong Otje Djundjunan merupakan keterwakilan Partai Golkar dari daerah pemilihan Jawa Barat I. Adapun Ade Rezki Pratama yang lahir di Bukittinggi, 8 November 1988 terpilih sebagai pimpinan karena merupakan anggota termuda. Ade merupakan wakil rakyat dari Sumatra Barat yang berangkat dari Partai Gerindra.

Adapun pimpinan definitif parlemen akan ditentukan oleh usulan minimal lima fraksi yang mengusung paket pimpinan. Paket pimpinan terdiri dari satu orang ketua dan empat wakil ketua. Hal tersebut sesuai dengan UU No.17/2014 tentang MD3.

Sesuai beleid tersebut, Koalisi Indonesia Hebat yang digawangi PDIP, PKB, Nasdem, dan Hanura terancam tidak bisa menduduki jabatan pimpinan. Pasalnya, jumlah partai anggotanya hanya empat. Pemilihan pimpinan akan dilakukan oleh anggota dewan baru pada 2 Oktober 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya