SOLOPOS.COM - Ilustrasi tersangka (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Seorang warga Sumber RT 04 RW 01, Desa Girisuko, Kecamatan Pangang, Andy Cristian Foenoe, 41, dicokok polisi saat mengurus SIM di Satlantas Polres Gunungkidul, Senin (6/10/2014).

Pasalnya, pelaku diduga menggelapkan uang dan membawa kabur sepeda motor milik Yunika Purnamadewi Sandjaja.

Promosi Mantap! BRI Bagikan Mobil untuk Agen BRILink Berprestasi di Yogyakarta

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Andy ditangkap saat mengambil SIM yang dibuat beberapa bulan lalu. Sekitar pukul 08.30 WIB yang bersangkutan tiba di polres, kemudian ia langsung menuju loket antrian untuk mengambil SIM.

Namun, saat Andy bertanya tentang SIM, tak langsung dijawab petugas. Sebab, wajah Andy sangat mirip dengan daftar pencarian orang di Polsek Gamping, Sleman. Terlebih lagi, pihak polsek telah menanyakan SIM yang bersangkutan sudah diambil atau belum.

“Waktu itu, kami jawab belum. Sehingga, kami diminta kerja sama untuk menangkap pelaku jika mengambil SIM,” kata Kepala Satlantas Polres Gunungkidul AKP M Faisal Pratama, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (6/10/2014).

Dia menjelaskan, pelaku sempat mengelak telah melakukan tindak kriminal. Namun, setelah didesak melalui proses interograsi, akhirnya mengakui perbuatan tersebut.

“Dia mengaku telah melarikan motor dan uang majikannya sebesar Rp1 juta. Harusnya, uang tersebut digunakan untuk berbelanja, namun disalahgunakan oleh pelaku,” ungkap Faisal.

Untuk pengembangan lebih lanjut, Andy diserahkan ke pihak Reskrim Polres Gunungkidul. Berdasarkan informasi dari Polsek Gamping, Andy merupakan buronan penggelapan sepeda motor Suzuki nopol AB 5037 JS dan uang sebesar Rp 1 juta. Korbannya adalah warga Sleman, atas nama Yunika Purnamadewi Sandjaja.

Kepala Satreskrim Polres Gunungkidul AKP Suhadi menjelaskan, peristiwa penggelapan terjadi pada 22 Agustus. Namun, oleh korban baru dilaporkan ke Polsek Gamping tiga hari kemudian.

“Modus pengelapan, pelaku pura-pura meminjam uang kepada korban. Untuk meyakinkan korban, andy memberikan fotokopian berkas untuk pengambilan SIM di Polres Gunungkidul,” kata dia.

Dia menjelaskan, lewat blangko tersebut menjadi titik awal penangkapan pelaku. Suhadi mengaku, sudah mendapatkan informasi bahwa Andy merupakan DPO. “Berhubung tempat kejadian perkara bukan di sini [Gunungkidul], kami akan berkoordinasi dengan Polsek Gamping untuk pengembangan lebih lanjut,” ungkap Suhadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya