SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO –- Dewan Pendidikan Kota Solo (DPKS) menilai kondisi TK/PAUD nonformal di Solo memprihatinkan. Pasalnya masih banyak TK/PAUD yang belum memiliki sarana dan prasarana yang memadai.

Ketua DPKS, Ichwan Dardiri, menduga salah satu penyebabnya adalah mudahnya perizinan penyelenggaraan pendidikan di Solo. Sehingga yayasan pendidikan atau sekolah yang belum memiliki kemampuan yang kuat untuk menyelenggarakan pendidikan bisa menggelar pendidikan.

Promosi Desa BRILiaN 2024 Resmi Diluncurkan, Yuk Cek Syarat dan Ketentuannya

Meski demikian, Ichwan menilai peraturan pendirian penyelenggara pendidikan bersifat dilematis. Di satu sisi longgarnya peraturan menyebabkan sekolah-sekolah yang masih kesulitan menyelenggarakan pendidikan dapat menerima siswa, padahal sarana dan prasarana pendidikan yang kurang menyebabkan tidak optimalnya proses belajar mengajar.

Sedangkan di sisi lain yayasan dinilai memiliki kepedulian kepada masyarakat membutuhkan pendidikan. “Jadinya memang sangat dilematis kalau diperketat kasihan masyarakat,” jelasnya saat ditemui wartawan, pekan lalu.

Ichwan menilai seharusnya pemerintah mengapresiasi yayasan pendidikan dan para pendidik yang telah berdidikasi untuk mewujudkan generasi emas Indonesia pada 2050. Untuk itu DPKS berharap pemerintah bisa membantu TK/PAUD nonformal yang baru tumbuh.

“Selain kondisi sekolah, guru-gurunya pun belum mendapatkan upah yang layak, padahal mereka bertanggungjawab membentuk generasi yang baik,” jelasnya.

Sementara itu, Kasi Kesetaraan, Keaksaraan dan Anak Usia Dini, Bidang Pendidikan Nonformal Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), Hasto Daryanto, menjelaskan selama ini proses perizinan penyelenggaraan pendidikan nonformal diberikan oleh Disdikpora. Izin itu diberikan kepada semua yang mengajukan izin sepanjang memenuhi syarat.

Persyaratan pendirian TK/PAUD nonformal antara lain dilihat dari standar tingkat pencapaian dan perkembangan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar isi, proses dan penilaian pembelajaran, serta standar pembiayaan dan pengelolaan.

“Dalam delapan bulan terakhir sudah ada 12 yang mengajukan izin penyelenggaraan pendidikan nonformal,” jelasnya saat ditemui wartawan, Senin (29/10/2012).

Hasto menambahkan, mulai 1 November, izin penyelenggaraan pendidikan nonformal akan didelegasikan kepada Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT). Hal itu menyusul Surat Keputusan Walikota nomor 52 tahun 2012 tentang Perizinan Terpadu.

“Itu bisa jadi sebagai upaya pengetatat proses perizinan,” jelasnya.

Mengenai detail dan teknis perizinan ke depannya, Hasto menjelaskan hal akan dibahas bersama jajaran Disdikpora lainnya pada Jumat (2/11/2012) di Kompleks Balai Kota Solo.

“Semuanya menunggu jadwal koordinasi teknis yang sudah ditentukan pemkot,” paparnya.

Dijelaskan saat ini jumlah TK/PAUD nonformal di Solo berjumlah 246, yang terdiri atas 142 Kelompok Bermain, 23 Taman Penitipan Anak dan 81 Satuan PAUD Sejenis (SPS).

“SPS itu mencakup Taman Pendidikan Alquran, sekolah minggu dan pos PAUD,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya