SOLOPOS.COM - Lamborghini Huracan LP610-4 Tahun 2016. (Instagram Donisalmanan)

Solopos.com, JAKARTA – Crazy rich Bandung, Doni Salmanan tak jatuh miskin walaupun hidup di penjara.

Meskipun divonis bersalah dan dihukum empat tahun atas kasus penipuan, Doni Salmanan tidak terbukti melakukan pencucian uang.

Promosi Cerita Penjual Ayam Kampung di Pati Terbantu Kredit Cepat dari Agen BRILink

Alhasil, majelis hakim mengembalikan seluruh aset mewahnya serta uang tunai Rp7,6 miliar.

Sebagaimana dikutip Solopos.com dari Antara, Sabtu (17/12/2022), vonis yang dibacakan Ketua Majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung, Achmad Satibi, hanyalah menghukum Doni Salmanan dengan empat tahun penjara serta denda Rp1 miliar.

Baca Juga: Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Investasi Opsi Biner

Doni tidak diminta hakim dari kewajiban membayar restitusi kepada para korban penipuannya.

Putusan hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A itu dijatuhkan pada Kamis (15/12/2022) lalu.

Menurut hakim, Doni tidak diwajibkan membayar ganti rugi kepada para korban, karena tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: Eks Crazy Rich Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara

“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kedua tersebut,” kata hakim di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Tak hanya itu, hakim juga mengembalikan beberapa aset mewah dan uang tunai senilai Rp7,6 miliar kepada Doni Salmanan.

Padahal dalam sidang tuntutan, jaksa menuntut hakim merampas barang bukti nomor 33 sampai 131 untuk dikembalikan kepada para korban secara proporsional.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Doni Salmanan dihukum 13 tahun dan hartanya dirampas untuk dikembalikan secara proporsional kepada para korban.

Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Investasi Bodong Doni Salmanan Digelar

Berikut aset mewah yang dikembalikan kepada Doni Salmanan

1. Sebuah mobil Porsche 911 Carrera 4S

2. Sebuah mobil Lamborghini Huracan Liberty Walk

3. Dua mobil Honda CRV

4. Sebuah mobil Toyota Fortuner GR

Baca Juga: Leslar Janji Kembalikan Uang Terkait Robot Trading DNA Pro, Berapa?

5. Sebuah mobil BMW 840i Coupe M Tech

6. Dua sepeda motor Kawasaki

7. Sebuah sepeda motor Ducati Superleggera

8. Lima sepeda motor Yamaha Gear



9. Sebuah sepeda motor KTM

10. Sebuah sepeda motor BMW S1000

Baca Juga: 126 Barang Bukti Kasus Doni Salmanan Diserahkan ke Kejari Bandung

11. Sebuah sepeda motor Yamaha Scorpio Modifikasi

12. Dua sepeda motor Honda Beat

13. Sebuah buah monitor merek MSI warna hitam

14. Tiga buah CPU (Central Processing Unit) komputer warna hitam

15. Sebuah buah laptop merek Apple MacBook Pro 14 inci warna silver

Baca Juga: Bareskrim Limpahkan Berkas Kasus Doni Salmanan ke Kejari Bandung

16. Sebuah buah laptop merek Asus ROG G531G warna hitam

17. Sebuah laptop merek Asus ROG warna hitam

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya