SOLOPOS.COM - Ilustrasi dokter (JIBI/Solopos/Dok.)

Dokter asing dipastikan ilegal jika melakukan praktik di dalam negeri.

Solopos.com, JAKARTA — Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) meminta masyarakat tidak langsung mempercayai dokter asing yang melakukan praktik di dalam negeri.

Promosi Erick Thohir Apresiasi BRI Masuk Daftar Perusahaan Terbesar Dunia Versi Forbes

Ketua KKI, Bambang Supriyatno, mengatakan sampai saat ini pihaknya belum mengeluarkan izin praktik kepada tenaga medis asing untuk bekerja di dalam negeri. Untuk itu, masyarakat harus segera melaporkan apabila menemukan tenaga medis asing yang bekerja di dalam negeri.

“Bisa dipastikan dokter asing yang bekerja di Indonesia itu ilegal, maka harus segera dilaporkan kepada kami,” katanya di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/3/2015).

Bambang Supriyanto menuturkan ada empat kelompok dokter yang berpraktik di dalam negeri. Pertama, dokter asing yang didatangkan untuk alih teknologi, kedua bakti sosial, ketiga tenaga ahli, dan keempat untuk bekerja.

Menurutnya, KKI hanya mengeluarkan izin praktik untuk dokter yang melakukan bakti sosial, alih teknologi, dan tenaga ahli. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan pelayanan medis yang memadai untuk masyarakat.

“Kalau memang diperlukan sebagai tenaga ahli, karena dokter di dalam negeri belum ada yang ahli, itu silakan saja. Akan tetapi, penanggung jawabnya tetap dokter dalam negeri,” ujarnya.

Bambang juga menyebutkan tidak adanya izin praktik untuk dokter asing, bukan untuk mengurangi persaingan tenaga medis lokal. Pengetatan itu dilakukan untuk memastikan layanan medis yang terjamin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya