SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Bisnis/Rahmatullah)

DPR mendesak DJP membeberkan data WNI pemilik Rp18,9 triliun yang ditransfer dari Guernsey ke Singapura lewat Standard Chartered.

Solopos.com, JAKARTA — Kalangan politikus Senayan mendesak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengusut tuntas temuan aliran dana senilai Rp18,8 triliun melalui Standard Chartered Plc dengan melibatkan 81 orang warga negara Indonesia.

Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya

“Harus diusut tuntas agar tidak menjadi praduga-praduga di masyarakat. Yang tentunya semua pihak agar melihat ini lebih jelas, apa yang senarnya terjadi, kalau ada indikasi tindakan pidana bidang perpajakan ya harus diperjelas,” kata Ketua Fraksi PPP MPR Arwani Thomafi di Kompleks Parlemen, Selasa (10/10/2017).

Menurutnya, penelusuran tersebut diperlukan untuk memperjelas apakah ada unsur pencucian uang. “Aparat harus melihat secara komprehensif apa yang sebenarnya terjadi dengan dana itu,” ujarnya.

Menurut Arwani, jika ada yang mencurigakan ataupun data-data yang belum dilaporkan soal dana dari Guernsey, Inggris, ke Singapura itu, aparat bertanggungjawab untuk menelusuri agar Indonesia tidak dirugikan.

Sementara itu, anggota Komisi XI DPR Refrizal mendesak pemerintah untuk mengungkap data 81 WNI pemilik dana tersebut yang telah terendus otoritas Inggris. Menurutnya, kalau Dirjen Pajak sudah punya datanya aka sebaiknya diungkap saja secepatnya.

Menurut Refrizal, Ditjen Pajak harus bisa memastikan 81 WNI itu sebagai wajib pajak (WP) yang patuh. Menurut politikus PKS tersebut, DPR akan terus aktif mendukung reformasi perpajakan, salah satunya dengan mendukung Perppu No. 1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Ketika disinggung soal adanya adanya keterkaitan transferan dana tersebut dengan militer, Refrizal menyerahkan sepenuhnya persoalan itu kepada otoritas Ditjen Pajak, OJK dan PPATK.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, data tersebut didapatkan beberapa bulan lalu dari Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melalui Menteri Keuangan dalam rangka meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak (WP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya