SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA — Ada hal menarik saat penahanan tersangka dugaan korupsi simulator mengemudi, Irjen Pol Djoko Susilo, Senin (3/12/2012). Saat keluar dari gedung KPK pukul 18.25 WIB, didampingi para pengacaranya,  Hotma Sitompul, Juniver Girsang dan Tommy Sihotang. Djoko Susilo tidak megenakan baju tahanan KPK.

“Hari ini saya selesai melaksanakan pemeriksaan. Dan berdasarkan surat perintah penahanan, hari ini saya melakukan proses hukum yaitu dilakukan penahanan,” ujar Djoko saat keluar Gedung KPK, Jakarta, Senin.

Promosi Cerita Klaster Pisang Cavendish di Pasuruan, Ubah Lahan Tak Produktif Jadi Cuan

Sementara pengacara Djoko, Hotma mengatakan kliennya akan mengikuti proses hukum ini. Selama pemeriksaan, ia mengaku Djoko dicecar 20 pertanyaan.

“Sudah ditahan, ikuti proses, 20 hari di Guntur. Poin pemeriksaan tidak boleh. Ada 20 pertanyaan dan belum masuk materi perkara. Kita ikuti prosedurnya,” pungkas Hotma.

Pihak KPK sendiri telah memastikan bahwa tersangka DS ditahan di rumah tahanan Guntur Pomdam Jaya, Kecamatan Manggarai, Jakarta Selatan.

“Sekitar pukul 18.15 WIB, penyidik melakukan upaya penahanan terhdadap DS, mantan Kakorlantas Mabes Polri. Yang bersangkutan ditahan di rutan negara kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK di Guntur Pomdam kecamatan Manggarai. Dilakukan penahanan selama 20 hari,” papar Juru Bicara KPK, Johan Budi.

Atas perbuatannya, lanjut Johan, DS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Sedangkan kerugian negara akibat dari kasus ini KPK menyatakan sekitar Rp100 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya