SOLOPOS.COM - Penyidik Kejagung menetapkan pengusaha Lin Che Wei sebagai bagian dari mafia minyak goreng yang bekerja sama dengan oknum di Kementerian Perdagangan, Selasa (17/5/2022). (Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA – Penasihat Analisis Independent Research dan Advisory Indonesia, Lin Che Wei, yang menjadi terdakwa kasus korupsi ekspor minyak goreng juga mendapat vonis ringan dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Lin Che Wei yang dituntut delapan tahun oleh jaksa mendapat vonis satu tahun.

Promosi Tanggap Bencana Banjir, BRI Peduli Beri Bantuan bagi Warga Terdampak di Demak

Salah satu alasan hakim memberi vonis ringan untuk Lin Che Wei karena yang bersangkutan sedang membantu program pemerintah tanpa honor.

Hakim menyatakan Lin Che Wei terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait persetujuan ekspor (PE) minyak sawit mentah dan produk turunannya.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama satu tahun dikurangi masa tahanan,” kata hakim saat membacakan putusan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2023).

Lin Che Wei juga dijatuhi hukuman denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.

Hakim menyebut Lin Che Wei terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dalam menjatuhkan putusan hakim mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan.

Yang memberatkan, Lin Che Wei dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mendukung pemberantasan korupsi.

Untuk hal yang meringankan Lin Che Wei belum pernah dihukum, melakukan perbuatannya dalam membantu upaya pemerintah, tidak menerima honor, terdakwa bersikap sopan di persidangan, dan mempunyai tanggungan keluarga.

Meski demikian, putusan hakim tidak bulat. Salah satu Hakim Anggota bernama Agus Salim menyatakan dissenting opinion atau berbeda pendapat dalam memutus perkara dengan terdakwa Lin Che Wei.

Sebelumnya, Lin Che Wei dituntut hukuman delapan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Lin Che Wei dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 8 tahun dikurangi masa tahanan,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2022).

Lin juga dituntut agar dijatuhi hukuman berupa denda sejumlah Rp1 miliar subsider 6 bulan.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Dituntut 8 Tahun, Lin Che Wei Hanya Divonis 1 Tahun Penjara!”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya