SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Cirus di pengadilan (detikcom)

Jakarta (Solopos.com)–Jaksa nonaktif Cirus Sinaga divonis 5 tahun penjara dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam penghilangan salah satu pasal tuntutan untuk Gayus Tambunan. Keluarga Cirus tidak terima atas putusan tersebut dan akan mengajukan banding.

Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya

“Ya kita tidak terima, jelas,” ujar kakak Cirus Sinaga, Opu Petra Sinaga usai sidang vonis Cirus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (25/10/2011).

Opu menambahkan, putusan hakim ini tidak adil. Cirus, menurut Opu, hanya disuruh membaca penuntutan untuk Gayus Tambunan.

“Kan dia hanya disuruh baca. Bacaannya kan salah, terus kenapa dia yang disalahkan. Padahal yang kasih surat yang nulisnya salah,” jelas Opu.

Opu mempertanyakan kenapa atasan Cirus tidak ikut diperiksa, karena Cirus bekerja atas perintah atasan. “Dia kan ada atasannya. Anak seperti Anda-anda ke sini kan ada yang nyuruh, sama. Dia juga begitu. Dan itu yang saya bingung, padahal kan ada atasannya kenapa dia jadi tersangka,” jelas dia.

Untuk itu keluarga akan menentukan sikap untuk mengajukan banding. “Pasti, rencana mengajukan banding itu ada,” tegas Opu.

Majelis Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis hukuman selama 5 tahun penjara kepada Cirus. Selain hukuman penjara, Cirus juga dijatuhi denda. Majelis membebankan Cirus untuk membayar denda senilai Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Cirus dinyatakan bersalah melanggar pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Vonis hakim pada Cirus lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 6 tahun penjara. Cirus dinilai JPU terbukti bersalah lantaran menggagalkan tuntutan pasal korupsi Gayus Tambunan.

JPU berpendapat ada kesengajaan untuk menggagalkan tuntutan pasal korupsi Gayus Tambunan. Mereka menilai, semua unsur dakwaan pasal 21 UU 31/1999 jo UU No 20/2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah terpenuhi sepenuhnya.

“Terdakwa terbukti mencegah, merintangi atau menghalangi penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan kasus korupsi semua dapat terpenuhi. Kami juga berpendapat semua dakwaan alternatif kedua dapat terpenuhi,” sambung Eddy saat pembacaan tuntutan beberapa pekan lalu.

(detik.com/tiw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya