SOLOPOS.COM - Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak yang akhirnya menjadi hakim agung di MA, Sudrajad Dimyati (JIBI/Solopos/Antara/Dhoni Setiawan)

Solopos.com, JAKARTA — Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati mendapat hukuman delapan tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 13 tahun, terkait kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Hukuman lebih ringan itu diberikan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (30/5/2023) kemarin.

Promosi Terus Naik, Portofolio Pembiayaan Berkelanjutan BRI Capai Rp787,9 Triliun 2024

Meskipun dihukum lebih ringan dari tuntutan jaksa, salah satu mantan wakil Tuhan di dunia itu tetap mengajukan banding.

Sudrajad merasa hukuman delapan tahun untuk dirinya karena menerima suap terlalu berat.

“Hari ini [30/5/2023] Majelis Hakim PN Tipikor Bandung memutus bersalah melakukan korupsi kepada terdakwa Sudrajad Dimyati, Hakim Agung MA,” terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, seperti dikutip Solopos.com, Rabu (31/5/2023).

Selain dihukum bui delapan tahun, Sudrajad turut divonis dengan denda Rp1 miliar subsidair kurungan tiga bulan.

Sebelumnya, Sudrajad dituntut hukuman pidana penjara selama 13 tahun dengan denda Rp1 miliar subsidair tiga bulan, dan uang pengganti SGD80.000.

Atas putusan tersebut, JPU menyatakan masih pikir-pikir selama tujuh hari ke depan.

Berdasarkan surat dakwaan Sudrajad, hakim agung nonaktif itu didakwa membagikan uang suap di ruang kerjanya yang berlokasi di lantai II Gedung MA.

Asal muasal uang tersebut yakni dari Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma selaku deposan KSP Intidana yang disarankan oleh advokat Theodorus Yosep dan Eko Suparno untuk mengurus perkara ke Hakim Agung.

Melalui Desy Yustria, selaku Staf Kepaniteraan Bagian Kasasi MA, dua orang deposan KSP Intidana itu setuju untuk menyediakan sejumlah uang guna mengurus perkara permohonan kasasi atas putusan No.1/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Smg tanggal 22 Maret 2022.

Dalam komunikasi tersebut dengan Desy, Theodorus menyebut akan menyiapkan uang sebesar SGD200.000 (atau sekitar Rp2,2 miliar sesuai kurs Rp11.412 per SGD).

Setelah itu, pada 10 Mei 2022 ditetapkan Majelis Hakim yang akan memeriksa perkara Kasasi Perdata Khusus No.874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 dengan Sudrajad sebagai hakim anggota.

Setelah penetapan tersebut, Theodorus menghubungi kembali Desy untuk meminta agar perkara tersebut segera diurus.

Kemudian Desy menghubungi Muhajir Habibie selaku staf kepaniteraan pada Kamar Perdata MA agar perkara No.874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 dikabulkan.

Desy juga menginformasikan kepada Muhajir bahwa telah disiapkan uang SGD200.000.

Setelah mendapat kepastian mengenai perkara tersebut, pada 23 Mei 2022 Heryanto dan Ivan selaku penyedia uang suap mengumpulkan uang masing-masing Rp2,89 miliar dan Rp2 miliar.

“Sehingga total uang yang dikumpulkan sebesar Rp4.897.200.000,00 kemudian menukarkan uang tersebut dalam pecahan SGD1.000 senilai SGD440.000 di PT Sahabat Citra Valas, Jalan Gajah Mada No 61-C Kota Semarang,” demikian dikutip dari surat dakwaan.

Setelah itu, uang senilai SGD440.000 itu diberikan secara estafet dari Eko selaku advokat atau kuasa dari Heryanto dan Ivan, kemudian ke Theodorus untuk diberikan guna mengurus perkara sebesar SGD200.000.

Pada 29 Mei 2022, Eko menyerahkan SGD200.000 untuk Sudrajad dalam pecahan 1.000 dolar Singapura melalui Desy.

Dua hari setelahnya, Majelis Hakim mengabulkan permohonan Heryanto dan Ivan.

Pada hari yang sama, Desy menerima SGD25.000 atau sekitar Rp250 juta dari SGD200.000 tersebut, sebelum dibawa sisanya oleh Muhajir sebesar SGD175.000.

“Bahwa pada tanggal 1 Juni 2022, ELLY TRI PANGESTUTI menanyakan kepada Terdakwa [Sudrajad] waktu penyerahan uang pengurusan perkara dan dijawab oleh Terdakwa agar penyerahan uang dilakukan di kantor pada keesokan harinya,” demikian bunyi dakwaan.

Esok harinya, Elly menerima uang yang menjadi bagian Sudrajad sekitar pukul 16.30 WIB di Lantai 11 Gedung MA.



Uang itu dimasukkan ke dalam goodie bag berwarna pink berisi dua amplop.

Satu amplop berisi SGD80.000 untuk Sudrajad, dan SGD10.000 untuk Elly.

“Selanjutnya bertempat di ruang kerja terdakwa [Sudrajad], terdakwa menerima pemberian uang sebesar SGD80.000 dari ELLY TRI PANGESTUTI,” demikian bunyi dakwaan.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Hakim Agung Sudrajad Divonis Bui 8 Tahun, Lebih Ringan dari Tuntutan”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya