SOLOPOS.COM - Menteri Perdagangan (Mendag) yang juga Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan yang hadir di acara Rakernas Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Selasa (19/12/2023). (Istimewa/Garuda TV/Tangkapan Layar)

Solopos.com, SOLO — Bawaslu menyatakan Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, bersalah karena melanggar administrasi kampanye Pemilu 2024 dan hanya diberikan sanksi teguran.

Ketua Majelis Hakim, Puadi, membeberkan bahwa pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Zulkifli Hasan yaitu terlalu banyak melakukan kampanye Prabowo-Gibran di sejumlah daerah.

Promosi Simak! 5 Tips Cerdas Sambut Mudik dan Lebaran Tahun Ini

Puadi menjelaskan Zulkifli Hasan telah melakukan kampanye sebanyak tiga kali dalam satu pekan. Padahal menurutnya, dalam Undang-Undang Pemilu disebutkan bahwa seorang menteri hanya boleh sekali melakukan kampanye dalam waktu satu pekan.

“Memutuskan menyatakan terlapor [Zulkifli] terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi,” tuturnya di Jakarta, Kamis (29/2/2024).

Menurutnya, sanksi yang diberikan Bawaslu kepada Zulkifli Hasan adalah teguran keras kepada Zulkifli Hasan. “Menberikan teguran kepada terlapor untuk tidak melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari,” katanya.

Kemudian, salah satu pertimbangan hakim atas putusan Zulkifli Hasan adalah memiliki jabatan di Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran sebagai dewan pengarah.

“Terlapor berkedudukan sebagai Pelaksana Kampanye Tingkat Nasional untuk PAN,” ujarnya.

Seperti diketahui, dalam satu pekan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melakukan kampanye sebanyak tiga kali. Pertama, Zukifli berkampanye di Lapangan Dekai Sejahtera, Yahukimo, Papua Pegunungan pada 23 Januari 2024.
Lalu, kedua di GOR Anugrah, Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada 24 Januari 2024. Kemudian terakhir yaitu di Lapangan Bola Kedung Jaya, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat pada 26 Januari 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya