SOLOPOS.COM - Sidang kasus Kanjuruhan dengan terdakwa Wahyu Setyo Pranoto di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/3/2023). ANTARA/ Indra Setiawan

Solopos.com, SURABAYA — Dua perwira Polri yang menjadi terdakwa tragedi Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan AKP Bambang Sidik Achmadi, divonis bebas dari tuduhan penyebab kerusuhan yang menewaskan ratusan penonton pertandingan Arema FC vs Persebaya itu.

Majelis hakim memerintahkan kedua perwira Polri itu dibebaskan dari tahanan.

Promosi Tumbuh Pesat, Agen BRILink Catatkan Transaksi Rp370 Triliun di Kuartal I-2024

Sementara itu mantan Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis bersalah dan harus menjalani hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Vonis dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/2/2023).

Dengan vonis bebas tersebut, mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi segera bertugas kembali sebagai anggota Polri.

Potensi AKP Hasdarmawan untuk tidak dipecat juga besar setelah ia dihukum di bawah dua tahun.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Wahyu Setyo Pranoto tidak terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan jaksa penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusannya.

Vonis bebas tersebut jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menyatakan terdakwa bersalah dan dituntut 3 tahun penjara.

Hakim mengatakan, terdakwa tidak memenuhi unsur kealpaan seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.

“Majelis berkesimpulan tidak terdapat sebab akibat perbuatan terdakwa dengan timbulnya korban,” ucap hakim.

Menurut hakim, karena tidak terbukti memenuhi unsur kealpaan maka terdakwa dibebaskan atas dakwaan kumulatif penuntut umum.

Hakim juga memutuskan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan setelah putusan tersebut dibacakan.

“Pulihkan hak terdakwa,” kata hakim.

Menanggapi putusan hakim tersebut, terdakwa menerima dan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

Vonis bebas untuk AKP Bambang Sidik Achmadi dibacakan hakim beberapa jam sebelumnya.

Sama seperti Wahyu Setyo, AKP Bambang Sidik dianggap tidak terbukti bersalah seperti dakwaan jaksa.
Sebelumnya AKP Bambang Sidik juga dituntut tiga tahun penjara.

Tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu (1/10/2022), seusai pertandingan sepak bola antara tuan rumah Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.

Pertandingan itu berakhir dengan skor 2-3. Kekalahan itu membuat para suporter turun dan masuk ke area lapangan.

Kerusuhan tersebut semakin tak terkendali ketika sejumlah flare (suar) dilemparkan, termasuk benda-benda lainnya.

Petugas keamanan gabungan dari Polri dan TNI berusaha menghalau para suporter yang pada akhirnya menggunakan gas air mata hingga memicu jatuhnya korban jiwa sebanyak 135 orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya