SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus suap proyek di Kementerian PUPR Andi Taufan Tiro menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/4/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Hafidz Mubarak A.)

Mantan anggota Komisi V DPR dari Fraksi PAN Andi Taufan Tiro dicabut hak politiknya selain vonis 9 tahun penjara.

Solopos.com, JAKARTA — Mantan anggota Komisi V DPR Andi Taufan Tiro divonis sembilan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam kasus suap proyek pembangunan jalan di Provinsi Maluku dan Maluku Utara yang disalurkan melalui dana aspirasi DPR.

Promosi Selamat! 3 Agen BRILink Berprestasi Ini Dapat Hadiah Mobil dari BRI

“Menyatakan terdakwa Andi Taufan Tiro telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Ketua Majelis Hakim Fasal Bahri, Rabu (26/4/2017).

Selain penjara, hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar, subsider kurungan enam bulan kepada politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu. Andi Taufan terbukti menerima suap sebesar Rp7,4 miliar dalam proyek di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tersebut.

Uang itu diterima dari dua pengusaha, yakni Abdul Khoir dan Hengky Poliesar dengan perincian Rp3,9 miliar dan Singa$257.661 atau setara dengan Rp2,5 miliar, diterima Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Sementara itu, Direktur Utama PT Martha Teknik Tunggal, Hengky Poliesar, memberikan kepada Andi uang sebesar Sing$101.807.

Majelis hakim juga menyebutkan bahwa Andi telah mengembalikan uang sebesar Rp500 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Atas perbuatannya Andi Taufan Tiro terbukti melanggar Pasal 12 huruf A Undang-undang (UU) No. 31/1999 yang diperbarui dalam UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Andi juga mendapatkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok. Andi mengatakan tidak akan mempersoalkan sanksi pencabutan hak politik tersebut karena dia masih bisa berkiprah di bidang lain.

Sementara itu, terkait penjatuhan vonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsidair enam bulan kurungan penjara, dia menganggap hal tersebut sangatlah tidak adil. Menurutnya, majelis hakim menjatuhkan vonis bukan berdasarkan fakta persidangan, melainkan berdasarkan yurisprudensi kasus-kasus lama meski dia belum memutuskan untuk menerima vonis tersebut atau banding.

Sebelumnya, kasus dana aspirasi DPR ini menjerat sejumlah wakil rakyat dari Komisi V. Mereka, antara lain, Damayanti Wisnu Putranti (PDIP), Budi Suprianto (Golkar), Musa Zainuddin (PKB), dan Yudi Widiana Adia (PKS).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya