SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Anggota DPR dari Partai Demokrat asal Jambi Aslan As’ad tidak bisa berlama-lama menikmati jabatannya sebagai wakil rakyat yang belum sebulan dinikmatinya. Ia akan segera dipecat gara-gara terbukti bersalah dalam perkara korupsi dan divonis 4 tahun penjara.

“Saya sudah mendengar kabar itu kemarin, kalau memang sudah terbukti proses pergantian akan berjalan,” kata Wakil Ketua Partai Demokrat Ahmad Mubarok saat dihubungi lewat telepon, Rabu (21/10).

Promosi Bertabur Bintang, KapanLagi Buka Bareng BRI Festival 2024 Diserbu Pengunjung

Pengganti Aslan rencananya akan diambil dari daerah pemilihan yang sama. Menurut Mubarok, secara normatif, orang yang dipilih sebagai pengganti antar waktu (PAW) adalah pemegang suara terbanyak urutan berikutnya.

“Tapi kalau partai memutuskan orang lain itu bisa juga karena ini hak partai. KPU tidak bisa mengganggu,” tegasnya.

Ia juga memastikan proses pergantian akan berlangsung cepat. Jika semuanya lancar, dalam pekan ini semuanya sudah selesai. “Harus cepat, administrasi saja kok,” tutupnya.

Mahkamah Agung (MA) memutuskan Aslan bersalah dalam kasus korupsi proyek pembangunan jaringan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel Sungai Bahar, Muarojambi, pada tahun 2004. Selain divonis 4 tahun, legislator Demokrat itu juga dikenai denda Rp 200 juta.

Vonis ini sebenarnya sudah diputuskan sejak 23 Januari 2009. Namun, kuasa hukum dan tim pengacara mengaku baru menerima putusan itu beberapa waktu lalu, setelah terjadi pelantikan anggota DPR.

dtc/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya