SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Anggodo Widjojo dijatuhi vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta atau 3 bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang 6 tahun penjara. Anggodo langsung mengajukan banding.

“Karena tidak terjadi mukjizat, kami banding. Kami yakin, putusan hakim tertera peran dari Ari Muladi dan Edy Sumarsono yang sangat jelas. Terima kasih kepada Yang Mulia,” kata kuasa hukum Anggodo, OC Kaligis.

Promosi Simak! 5 Tips Cerdas Sambut Mudik dan Lebaran Tahun Ini

Hal ini disampaikan Kaligis di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (31/8).

Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) memilih pikir-pikir atas vonis 4 tahun Anggodo. “Kami pikir-pikir,” kata seorang jaksa.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rai Suamba selanjutnya ditutup.

Anggodo telah terbukti bermufakat dengan Ari Muladi untuk berusaha menyuap pimpinan dan penyidik KPK. Jumlahnya keseluruhannya mencapai Rp 5,150 miliar. Dengan adanya suap itu, KPK diharap tidak akan melanjutkan proses hukum yang melibatkan Anggoro dan PT Masaro Radiokom dalam perkara pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT).

Anggodo melanggar pasal 15 jo pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

dtc/ tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya