SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E membungkukkan badan saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). (Antara/Sigid Kurniawan)

Solopos.com, SOLORichard Eliezer atau Bharada E yang divonis satu tahun enam bulan atau 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dinilai masih berpeluang melanjutkan karier di Polri.

Dalam acara Kompas Petang, Minggu (12/2/2023) lalu, ahli psikologi forensik Reza Indragiri, menyampaikan karier polisi yang berhadapan dengan hukum seperti Eliezer masih memiliki peluang melanjutkan karier di Polri. Syaratnya, jika dinyatakan bersalah, vonis yang dijatuhkan tidak lebih dari dua tahun.

Promosi Waspada Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Lebaran

Hal itu berdasar preseden sebelumnya. Menurut Reza, Kapolri Listyo Sigit Prabowo pernah menyampaikan anggota Polri yang terlibat kasus pidana dengan putusan hukuman di atas dua tahun penjara akan diberhentikan tidak dengan hormat atau dipecat.

Kondisi itu pernah dialami AKBP Brotoseno yang divonis lima tahun penjara dalam kasus korupsi. Meski sempat berkarier di Polri tanpa jabatan atau sebagai anggota staf, pada akhirny Brotoseno dipecat karena memicu perdebatan di tengah masyarakat.

“Kalau kita ingin menyelamatkan karier Eliezer sebagai personel Polri, berdasarkan preseden sebelumnya, andaikan divonis bersalah hukuman maksimalnya tidak lebih dari dua tahun saja,” ucap Reza di acara Kompas Petang.

Faktanya, majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis Richard Eliezer dengan pidana 1,5 tahun. Merujuk pada penjelasan Reza, Eliezer masih berpeluang melanjutkan karier di Polri.

Saat menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi, beberapa pekan lalu, Eliezer menceritakan kariernya di Polri, khusus di Satuan Brimob, adalah impiannya.

Berdasar tayangan KompasTV di Youtube, Eliezer mengatakan menjadi polisi, utamanya menjadi anggota Brimob, adalah kebanggaan baginya dan keluarganya.

Dia menyebut sebelumnya menjalani empat kali tes bintara dan terakhir tes tamtama. Tes yang dijalaninya berkali-kali dilaksanakan dan dalam waktu lama, yakni sejak 2016 hingga 2019.

Selama itu pula Richard Eliezer tetap bekerja menjadi  sopir di salah satu hotel di Manado. Dia menjalani pekerjaan itu untuk membantu orang tuanya.

Seperti diketahui, vonis 1,5 tahun penjara Eliezer jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara.

Vonis itu paling ringan dibanding empat terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Mereka meliputi dalang pembunuhan, Ferdy Sambo (vonis pidana mati), Putri Candrawathi (vonis 20 tahun penjara), Kuata Ma’ruf (vonis 15 tahun penjara), dan Ricky Rizal (vonis 13 tahun penjara).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya