Jakarta–Wiliardi Wizar tidak terima divonis 12 tahun penjara. Eks Kapolres Jakarta Selatan ini akan mengajukan banding.
“Sudah pasti kita banding dalam seminggu ini,” kata kuasa hukum Wiliardi Wizar, Herman Umar, usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis (11/2).
Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya
Herman menilai vonis 12 tahun untuk Wiliardi tidak adil. “Bahkan Pak Wiliardi mengatakan satu detik pun tidak ikhlas apalagi 12 tahun karena dia tidak merasa membantu melakukan pembunuhan maupun menganjurkan. Dia hanya membantu mencari orang untuk membuntuti Nasrudin,” papar Herman.
Menurut dia, majelis hakim mengambil fakta-fakta dari BAP keterangan saksi-saksi yang sudah dicabut. Saksi-saksi itu adalah Hendrikus, Daniel, Fransiscus, dan Heri.
dtc/fid