SOLOPOS.COM - Bendahara Umum nonaktif PBNU yang juga Ketua Hipmi, Mardani H. Maming menjadi terpidana kasus suap izin pertambangan saat menjabat Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. (Bisnis)

Solopos.com, BANJARMASIN – Setelah menjalani persidangan selama tiga bulan sejak 10 November 2022, mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H. Maming akhirnya divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.

Mardani yang merupakan Bendahara Umum nonaktif PBNU itu juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar.

Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kalimantan Selatan menyatakan Mardani H. Maming terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah perusahaan pertambangan saat menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.

Berikut profil Mardani H. Maming yang menjadi terpidana kasus suap penerbitan izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Mardani H. Maming dinobatkan sebagai bupati termuda saat dilantik di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan pada tahun 2010.

Ketika itu dia baru berusia 29 tahun. Kader Nahdlatul Ulama yang lahir di Batulicin pada 17 September 1981 ini aktif di dunia bisnis.

Mardani Maming tercatat sebagai Komisaris PT Bina Usaha.

Ketika ditetapkan sebagai tersangka kasus suap izin pertambangan pada tahun 2022, Mardani H. Maming tercatat sedang menjabat Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi).

Mardani Maming berhasil mendapatkan gelar Sarjana Hukum dari Universitas Lambung Mangkurat di Banjarmasin.

Mardani sempat menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu pada tahun 2008-2010 dari Fraksi PDIP.
Jabatan itu diemban sebelum dirinya naik menjadi Bupati Tanah Tumbuh pada tahun 2010-2015 dan 2016-2018.

Ia pernah menjabat sebagai Ketua Moge Tanah Bumbu, Pembina LKBH Perjuangan Tanah Bumbu, anggota KAI Tanah Bumbu, Wakil Ketua DPP PDIP Kalimantan Selatan Bidang Sumber Daya.

Mardani dikenal sebagai tokoh yang dekat dengan sejumlah selebritas di Tanah Air, seperti Raffi Ahmad dan Baim Wong.
Ketiganya pernah berada di dalam satu podcast membahas tentang berbakti kepada orang tua.

Mardani Maming juga aktif di media sosial Instagram dan YouTube, dengan hastag #jemput mimpimu di masa muda.

Mardani Maming menjabat sebagai Bendahara Umum PBNU periode 2022-2027 namun dinonaktifkan saat ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2022.

Mardani H. Maming sempat buron saat menjadi tersangka namun akhirnya menyerahkan diri ke Gedung KPK pada 28 Juli 2022.

Dia muncul didampingi kuasa hukum Denny Indrayana pada pukul 14.00 WIB.

Riwayat Pekerjaan:

– Anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu (2009–2010)

– Bupati Tanah Bumbu (2010–2015)

– Bupati Tanah Bumbu (2016–2018)

Riwayat Organisasi

– Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) (2015–2020)

– Kompartemen Bina Wilayah Kalimantan HIPMI (2015–2018)

– Ketua DPD PDIP Provinai Kalimantan Selatan (2015–2019)

– Ketua DPD PDIP Provinsi Kalimantan Selatan (2019–2024)

– Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) (2019–2022)



– Bendahara Umum PBNU (2022–2027)

Penghargaan

– Innovative Government Award dari Mendagri (2013)

– Tokoh Muda Berprestasi dari Jawa Pos (2013)

– Ketua Badan Pemenangan Pemilu PDIP Kalsel.

– Ketua Tim Pemenangan Jokowi-JK di Kalsel.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Dikabarkan Jadi Tersangka, Ini Profil Bendahara Umum PBNU Mardani Maming”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya