Solopos.com, JAKARTA — RUU Perampasan Aset yang telah diusulkan pada tahun 2012 silam masih terbuka untuk dibahas bersama antara pemerintah dan DPR.
Pembahasan ini akan melibatkan beberapa lembaga negara seperti Polri, Kejaksaan Agung, dan Kemenkumham.
Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Syarif Hiariej mengungkapkan draf Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset akan diserahkan ke DPR pada 16 Mei 2023.
“Direncanakan begitu masuk masa sidang pada 16 Mei akan diserahkan kepada DPR,” ujar Eddy, sapaan akrab Wamenkumham, di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Selasa (2/5/2023).
DPR masih menjalani masa reses yang dimulai sejak 15 April 2023 dan pada 16 Mei 2023 dijadwalkan sudah menjalani masa sidang setelah reses usai.
Menurut Eddy, RUU Perampasan Aset masih terbuka untuk dibahas bersama pemerintah dan DPR. Pembahasan ini akan melibatkan beberapa lembaga negara, seperti Polri, Kejaksaan Agung, dan Kemenkumham.
“Belum (disahkan), ini semua sebagai subject to discuss. Jadi yang terlibat itu ada tujuh hingga sembilan kementerian dan lembaga dan itu juga surat presiden (supres) kepada tujuh menteri dan lembaga itu untuk dilakukan pembahasan bersama-sama dengan DPR,” kata dia seperti dikutip Solopos.com dari Antara.
Eddy mengaku belum memiliki gambaran mengenai mekanisme perampasan aset ke depannya karena pemerintah dan DPR masih mencari jalan tengah atas RUU Perampasan Aset.
“Sekali lagi, semua masih subject to discuss. Jadi, kami belum bisa menentukan, kan kedua belah pihak pembentukan undang-undang itu. Pemerintah maunya A, DPR maunya B kan harus ada diskusi supaya ada titik temu,” tutur Eddy.
Sepert diketahui, pada akhir April 2023 lalu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md menyatakan naskah RUU Perampasan Aset sudah berada di meja Presiden Joko Widodo dan tinggal menunggu ditandatangani.
Mahfud memperkirakan Presiden Jokowi akan menandatangani RUU Perampasan Aset Tindak Pidana selambat-lambatnya pada pekan depan.
“Ya tinggal presiden perlu waktu untuk melihat dulu (di) meja surat-surat yang harus ditandatangani karena acaranya sangat banyak. Tapi, saya kira paling lambat pekan depan sudah,” ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (27/4).
Presiden Jokowi sebelumnya sempat menyatakan heran mengapa draf RUU Perampasan Aset tak kunjung selesai, padahal dia menegaskan segera mengeluarkan surpres terkait pembahasan itu.