SOLOPOS.COM - Atase Imigrasi KBRI di Beijing Raden Fitri Saptaji (kanan) mengambil sidik jari seorang warga negara Indonesia bermasalah di Desa Xingyang, Kota Dezhou, Provinsi Shandong, China, yang mengajukan permohonan Surat Permohonan Laksana Paspor (SPLP), Minggu (26/2/2023). (Antara)

Solopos.com, BEIJING — Kedutaan Besar RI di Beijing mengultimatum seorang warga negara Indonesia (WNI) untuk segera pulang ke Indonesia karena melanggar izin tinggal di Beijing sejak 2017.

Sementara suami si perempuan itu tetap tinggal di Beijing karena dokumentasinya tidak bermasalah.

Promosi Klaster Usaha Rumput Laut Kampung Pogo, UMKM Binaan BRI di Sulawesi Selatan

Ultimatum itu dikeluarkan Kedutaan Besar RI di Beijing saat akan menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk WNI tersebut.

Sebelumnya, perempuan itu ditangkap petugas Imigrasi Beijing dan ditahan karena melanggar izin tinggal sejak lima tahun lalu.

“Begitu nanti saya beri SPLP, kamu harus segera pulang (ke Tanah Air),” kata Atase Imigrasi KBRI Beijing, Raden Fitri Saptaji, kepada seorang pemohon SPLP di Desa Xingyang, Kota Dezhou, Provinsi Shandong, seperti dikutip Solopos.com dari Antara, Senin (27/2/2023).

Raden Fitri menegaskan hal itu karena suami dari pemohon masih berupaya mencegah istrinya yang hendak pulang ke kampung halamannya di Jakarta Barat itu.

“Kalau kamu tidak segera pulang, kami tidak akan mengeluarkan SPLP ini,” ancam atase imigrasi yang akrab disapa Rafi itu.

Seorang pemohon SPLP di pelosok perdesaan wilayah China timur itu adalah WNI berjenis kelamin perempuan yang sebelumnya ditangkap petugas kepolisian setempat karena pelanggaran izin tinggal sejak 2017.

Atas bantuan aparat kepolisian setempat, tim Atase Imigrasi datang ke Desa Xingyang yang berjarak sekitar 650 kilometer sebelah tenggara Kota Beijing untuk memudahkan proses pemulangan sang WNI.

Proses penerbitan SPLP juga telah diberikan kepada lima WNI bermasalah yang sedang menjalani hukuman di dalam penjara di Distrik Jimo, Kota Qingdao, Provinsi Shandong.

“Kalian harus segera pulang, jangan sampai menunda begitu SPLP kami kirim,” kata Rafi seusai mengambil foto dan sidik jari kelima WNI di dalam sel penjara Jimo.

Di penjara yang berada di pinggiran kota wisata Qingdao tersebut terdapat tujuh WNI pria yang menjalani penahanan atas tuduhan bekerja secara ilegal.

Namun yang dua WNI lainnya, paspornya masih berlaku sehingga tidak perlu mengajukan permohonan SPLP.

Mereka tertangkap polisi saat bekerja di salah satu pabrik plastik di Kota Qingdao pada 17 Januari lalu karena visa masuk China tidak sesuai peruntukannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya