SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Semarang–
Direktur Utama Rumah Sakit (RS) Roemani Semarang Masrifan Jamil dan dua direktur lainnya, mulai Selasa (19/1) dinonaktifkan dari jabatannya menyusul tuntutan mundur para karyawan rumah sakit tersebut dalam demo sehari sebelumnya.

“Penonaktifan ini merupakan keputusan rapat yang diikuti oleh pihak berwenang dan terkait dengan RS Roemani,” kata Kepala Bagian Humas RS Roemani Jatmiko Susilo di Semarang, Selasa.

Promosi Siasat BRI Hadapi Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik Global

Ia menjelaskan, pihak-pihak yang mengikuti rapat tersebut antara lain pemilik RS Roemani, Pimpinan Daerah Muhammdiyah (PDM), perwakilan karyawan serta badan pelaksana harian dan anggota tim independen rumah sakit setempat.

“Jajaran direksi yang dinonaktifkan adalah Direktur Pelayanan Medis Gunadi, Direktur Umum dan Keuangan Jusmi Amid, dan Masrifan Jamil yang menjabat sebagai dirut,” ujarnya.

Tugas-tugas dari direksi yang dinonaktifkan, kata dia, selanjutnya akan diambil alih oleh pelaksana tugas (Plt) sampai enam bulan ke depan.

“Waktunya itu tergantung dari lamanya tim independen melakukan penyelidikan mengenai infomasi dan tuntutan dari para karyawan rumah sakit yang Senin (18/1) siang berunjuk rasa,” katanya.

Jatmiko menyebutkan, Dirut RS Roemani saat ini dijabat oleh Naharuddin Jenni, salah satu dokter spesialis saraf yang praktek di rumah sakit setempat.

Sedangkan Direktur Pelayanan Medis dijabat oleh Shofa Chasany, dan Soekamto sebagai Direktur Umum dan Keuangan.

Berkaitan dengan keputusan penonaktifan sejumlah direksi tersebut, katanya, para karyawan RS Roemani menyambut baik serta bersedia membantu tugas tim independen dengan menyediakan sejumlah bukti-bukti yang dibutuhkan.

“Selain itu, para karyawan juga menerima pelaksana tugas yang baru,” ujarnya.

Jatmiko menambahkan, saat ini kondisi di RS Roemani cukup kondusif dan pelayanan terhadap pasien berjalan normal seperti biasa.

Sebelumnya, puluhan karyawan RS Roemani Semarang, Senin, berunjuk rasa di aula rumah sakit setempat menuntut mundur Dirut Masrifan Jamil karena dianggap tidak memenuhi persyaratan.

Persyaratan yang tidak dipenuhi tersebut antara lain, yang bersangkutan merangkap jabatan dirut RS Roemani dan pegawai negeri sipil (PNS) aktif di Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah sebagai pengajar di Poltekkes.

Selain itu, kinerja Masrifan Jamil yang menjabat sebagai Dirut RS Roemani sejak satu tahun yang lalu dianggap tidak memuaskan dan kurang memperhatikan nasib para karyawan.

ant/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya