SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Espos) – Usai dituntut tujuh tahun penjara, Susno berang. Menurutnya, jaksa tidak profesional. Jaksa juga dianggap banyak menyembuyikan fakta persidangan untuk meyakinkan hakim bahwa dirinya bersalah.

“Mereka tidak berfungsi sebagai jaksa penuntut umum tetapi jaksa penghukum, jaksa tidak profesional menganalisa fakta. Kalau masih seperti ini, pengadilan akan rusak. Seorang Susno saja bisa direkayasa, bagaimana dengan yang lain,” kata Susno usai dituntut tujuh tahun oleh jaksa di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Senin (14/2).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Pasal yang dikatakan terdakwa bersalah, sama sekali tidak terbukti, penuh dengan rekayasa. Antara lain saksi melihat Sjahril Djohan menyerahkan uang. Itu tidak ada di BAP, di sidang juga tidak ada. Keterangan Syamsurizal dihilangkan. Alat bukti autentik dihilangkan. Saksi melihat saya menggendong cucu, cucu saya belum lahir,” tepis Susno menahan geram.

“Tentang korupsi Pampilkada Jawa Barat, tidak ada saksi dan bukti yang menunjukkan perintah saya, baik lisan maupun tertulis. Banyak sekali saksi yang mencabut keterangannya. Tak ada (saksi yang menyatakan) saya menerima uang, tidak ada saya terima traveler cek. Adapun cek perjalanan saya bisa dibuktikan asal-usulnya. Fakta-fakta itu tidak dipertimbangkan sama sekali,” ucap jenderal bintang tiga ini menyesali kecerobohan jaksa.

Sebelumnya jaksa meminta hakim menjatuhkan pidana tujuh tahun penjara dan denda penjara Rp 500 juta. Selain itu, Susno diminta membayar biaya pengganti Rp 8,6 miliar.

dtc/try

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya