SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta-– Penyidik kasus pajak Gayus Tambunan, Kompol M Arafat Enanie, dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Atas tuntutan tersebut, Arafat merasa sangat berat.

“Berat bagi saya,” ujar Arafat usai sidang di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Senin (6/9).

Promosi Simak! 5 Tips Cerdas Sambut Mudik dan Lebaran Tahun Ini

Arafat mengaku heran dengan tuntutan tersebut. Sebab, keterangan yang dijadikan dasar tuntutan oleh JPU hanya berasal dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Aneh, BAP semua yang dijadikan dasar tuntutan. Tidak ada bukti selama persidangan tentang penerimaan suap. Semua saksi di bawah sumpah. Kalau di BAP kan tidak disumpah,” tegasnya.

Menurut Arafat, jika JPU masih menggunakan BAP sebagai dasar tuntutan, maka tidak perlu ada persidangan. Hakim tinggal mendengar tuntutan saja dan menerima BAP dari JPU.

“Ini menghabiskan waktu dan biaya, sepertinya jaksa harus sekolah dulu itu. Bagaimana jaksa menuntut dasarnya alat bukti (BAP),” tegasnya.

JPU sebelumnya menuntut Arafat dengan pidana penjara 4 tahun dikurangi masa tahanan dan membayar denda sebesar Rp 150 juta. JPU menjerat Arafat dengan Pasal 11 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 Jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Arafat didakwa menerima sejumlah uang selama menangani kasus dugaan korupsi dan pencucian uang senilai Rp 28 miliar yang menjerat Gayus Tambunan.

Arafat juga didakwa menerima suap berupa Motor Harley Davidson type Ultra Classic dari Alif Kuncoro. Alif memberikan motor tersebut karena takut adiknya Imam Cahyo Maliki dijadikan tersangka oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri terkait aliran dana ke rekening Gayus.

dtc/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya