SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–2 Janda pahlawan, Soetarti dan Rusmini yang dituntut jaksa hukuman 2 bulan penjara dengan 4 bulan masa percobaan akan membacakan pledoi di depan majelis hakim. Pledoi akan dibacakan oleh tim kuasa hukum dari LBH Jakarta.

“Pukul 10.00 WIB, kami akan bacakan Pembelaan (pledoi) atas tuntutan jaksa di PN Jakarta Timur,” kata kuasa hukum terdakwa, Alghifari Aqsa dalam siaran persnya, Selasa, (13/7).

Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital

Dalam tuntutannya, kliennya diancam jaksa dengan pasal 12 ayat 1 UU 4/1992 tentang perumahan, yakni menempati rumah tanpa izin atau sesuai haknya dengan ancaman maksmimal 2 tahun penjara. Seperti dalam pemeriksaan keduanya di depan sidang, Rusmini dan Soetarti, tetap bersikukuh atas pendiriannya bahwa rumah yang mereka tempati adalah sah secara hukum. Keduanya mengaku jika mereka telah mengajukan pembelian rumah ke Perum Pegadaian, tapi ditolak.

“Pembacaan pembelaan (pledoi) ini sangat berarti bagi terdakwa untuk m endapatkan keadilan sebagaimana mestinya,” jelasnya.

dtc/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya