SOLOPOS.COM - Tersangka Mario Dandy Satriyo (kiri), Shane (kanan), dan pemeran pengganti AGH memeragakan adegan saat rekonstruksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residance, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat (10/3/2023). Rekonstruksi tersebut memperagakan 40B adegan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom).

Solopos.com, SOLO–Perempuan berinisial APA, 19, yang sebelumnya disebut sebagai pembisik/orang yang mengadu kepada Mario Dandy Satriyo, 20, tentang dugaan perbuatan tidak baik/tidak menyenangkan yang dialami AGH, 15, akhirnya muncul ke publik.

Remaja itu membantah tuduhan dirinya mengadu kepada Mario Dandy tentang perbuatan tak baik yang dialami pacar Mario Dandy, AGH, yang diduga dilakukan korban, Cristalino David Ozora, 17.

Promosi Harga Saham Masih Undervalued, BRI Lakukan Buyback

Bahkan, APA melaporkan Mario Dandy ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik. Ini membuat rentetan kasus Mario Dandy yang menyita perhatian publik itu semakin panjang.

Sebelumnya, aparat Polres Metro Jakarta Selatan yang kali pertama menangani kasus itu menyebut Mario Dandy mengetahui informasi AGH diduga mendapat tindakan tak menyenangkan dari David awalnya diberi tahu APA.

Kemudian, Mario Dandy meminta konfirmasi kepada AGH tentang informasi yang diperolehnya itu. AGH mengonfirmasinya. Setelah itu Mario Dandy membuat rencana menghajar David.

“Saudari APA itu menyampaikan dugaan perbuatan tidak baik yang dilakukan korban kepada AG,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (24/2/2023), dikutip dari Antara.

Pengacara APA, Enita Edyalaksmita, APA melaporkan Mario Dandy ke Polda Metro Jaya. Laporan itu teregister dengan nomor LP/1376/III/2023/SPKT POLDA METRO JAYA.

Tak hanya Mario Dandy, APA juga melaporkan Shane Lukas, 19, dan AGH, pacar Mario Dandy.

Enita mengaku sudah menyiapkan barang bukti untuk diserahkan kepada penyidik. Enita menyebut Mario Dandy mencoba menyeret APA ke dalam kasus ini, padahal faktanya tidak demikian.

“Dengan kambingkan [mengambinghitamkan] klien saya, tuduhan pemicu provokator, tidak seperti itu. Tidak boleh katanya. Silakan PH [penasihat hukum] mereka tanggung jawab dengan penggiringan publik,” ucap Enita di depan wartawan, dikutip dari video KompasTV pada Kamis (16/3/2023).

Sebagai informasi, Mario Dandy, AGH, dan Shane Lukas sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap David. Kasus penganiayaan yang terjadi di Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/2/2023) dan mengakibatkan David koma itu menyita perhatian publik.

Mario Dandy adalah putra dari Rafael Alun Trisambodo yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II Kemenkeu. Sedangkan, David anak dari petinggi GP Ansor.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Saksi APA Laporkan Mario Dandy atas Pencemaran Nama Baik

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya