SOLOPOS.COM - Habib Luthfi. (Detik.com

Solopos.itudcom, JAKARTA — Soni Eranata atau lebih dikenal sebagai Ustaz Maaher At-Thuwailibi meninggal dunia di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri karena dituduh menghina Habib Luthfi. Pendakwah dari Medan, Sumatra Utara yang tengah dijerat dengan UU ITE itu meninggal dunia setelah sebelumnya mengeluh sakit.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin (8/2/2021) malam, memberikan penjelasan seputar meninggalnya Ustadz Maaher At-Thuwailibi itu. Menurutnya, Maaher meninggal setelah sebelumnya mengeluh sakit.

Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

Menurut Argo, berkas perkara Ustaz Maaher sudah masuk tahap II di Kejaksaan. “Jadi perkara Ustadz Maaher ini sudah masuk tahap II dan menjadi tahanan jaksa,” kata Argo saat dihubungi Kantor Berita Antara di Jakarta, Senin malam.

Baca Juga: 7 Tanaman Ini Kata Fengsui Bawa Hoki & Kekayaan

Namun, sebelum penyerahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan, Maaher sempat mengeluh sakit. Petugas rutan termasuk tim dokter, menurut Argo Yuwono, lalu membawanya ke RS Polri Said Soekanto, Jakarta Timur.

“Setelah diobati dan dinyatakan sembuh, yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim,” klaim dia.

Sakit Berkelanjutan

Nyatanya, setelah barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa, Maaher kembali mengeluh sakit. Masih menurut Argo Yuwono, petugas rutan dan tim dokter kembali menyarankan agar Maaher dibawa ke RS Polri untuk mendapatkan perawatan.

Baca Juga: Terampil Bungkus Kado Bisa Jadi Peluang Bisnis

Tetapi Maaher, klaim Argo Yuwono lebih lanjut, tidak mau hingga akhirnya ustaz tersebut mengembuskan nafas terakhirnya di Rutan Bareskrim. “Soal sakitnya apa, tim dokter yang lebih tahu,” tutup Argo.

Sebelumnya, awal Desember 2020, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata terkait unggahan ujaran kebencian di akun media sosial Twitter @ustadzmaaher_. Maaher ditangkap untuk menindaklanjuti adanya laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim bertanggal 27 November 2020.

Ustaz Maaher ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi. Dia oleh polisi dijerat Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU No. 19/2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman pasal itu maksimal enam tahun penjara.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya