SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Mahmud, seorang ketua RT dilaporkan telah menganiaya Hardi Nuryadi (16) hingga pingsan. Alasannya sepele, Hardi dituduh telah mencuri burung jalak kesayangan Mahmud. Padahal tuduhan itu hanya berasal dari informasi dukun.

“Saya dituduh mencuri. Dia bilang informasi dari dukun saya yang ambil,” ujar Hardi kepada wartawan di Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (5/1).

Promosi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Kuliner Rekomendasi bagi Pemudik di Pekalongan

Peristiwa ini terjadi di Jl Timbul III Rt 08/04 No 14A Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 31 Desember 2009. Saat itu Hardi dibawa oleh Mahmud ke sebuah empang, di situ ia dipaksa mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya.

“Saya dipaksa ngaku, sampe sumpah-sumpah dia tidak percaya lalu saya disundut,” kata siswa kelas 1 STM Baskara Depok ini.

Tidak berhenti disitu, pada saat malam tahun baru pukul 02.30 WIB pria yang berprofesi sebagai ketua RT ini kembali membawa Hardi ke rumahnya. Di sana Hardi kembali dianiaya. “Saya dipukul, ditendang berkali-kali. Saya lari akhirnya pingsan,” ungkapnya.

Menurut Hardi, penganiayaan itu dilakukan lebih dari satu orang. “Kepala, pinggul, dada dan mulut saya memar sakit semua,” keluhnya.

Mendapati anaknya tidak sadarkan diri, Encu Suhardi (40) langsung membawanya ke rumah sakit. Setelah itu ia berencana melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib. “Ketika mau lapor polisi saya dicegat 5 motor, mereka bilang percuma lapor anak kamu salah,” imbuhnya.

Sebagai orang kecil, Encu yang berprofesi sebagai tukang odong-odong tidak berani menanyakan hal ini kepada Mahmud. Ia hanya berharap agar pelaku dihukum seberat-berat. “Saya hanya berharap dihukum seadil-adilnya,” kata  pria asal Serang ini.

Petrus Bala Patyona selaku kuasa hukum yang mendampingi korban telah melaporkan Mahmud bersama 3 orang temannya Dinang, Bawel dan Akmal ke Polsek Jagakarsa karena melakukan pengeroyokan.

Pelaku dapat dikenai pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara dan UU Perlindungan Anak dengan ancaman 13 tahun penjara. “Karena orang tua menganiaya anak di bawah umur,” tandasnya.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya