SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Langkat–Kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oknum guru DS, terhadap FD, 10 siswa kelas IV Sekolah Dasar Negeri 057764 Desa Telaga Said, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, dilaporkan ke Polres Langkat.

Togar Lubis didampingi Yeni Rosdiani dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Langkat, Selasa (10/8), mengatakan dugaan penganiayaan itu telah dilaporkan oleh orangtua murid tersebut.

Promosi Video Uang Hilang Rp400 Juta, BRI: Uang Diambil Sendiri oleh Nasabah pada 2018

Sinar Br Sitepu, 45, selaku orangtua FD melaporkan DS ke Polres Langkat di Stabat, dengan nomor Polisi:LP/413/VIII/2010/SU/LKT tanggal 9 Agustus 2010, selanjutnya Sinar Br Sitepu dan FD memberikan keterangan di hadapan penyidik.

Koordinator P2TP2A Langkat, Togar Lubis menyatakan penganiayaan dan kekerasan terhadap anak jelas sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23/2002,  tentang Perlindungan Anak, katanya.

“Sudah saatnya semua pihak menghentikan kekerasan terhadap perempuan dan anak sekarang juga. Dinas Pendidikan juga harus pro aktif menyikapi kasus-kasus kekerasan dan pencabulan anak di lingkungan sekolah,” ungkap Togar Lubis.

Wakapolres Langkat Kompol Yusup Syafruddin yang dihubungi secara terpisah, membenarkan adanya pengaduan orangtua murid perihal penganiayaan dan kekerasan yang terjadi di sekolah yang diduga dilakukan oknum guru.

“Sebaiknya korban-korban lainnya segera membuat pengaduan di Polres Langkat dan bagi yang sudah membuat laporan perkaranya akan segera kita proses hingga tuntas,” tegas Wakapolres Langkat tersebut.

ant/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya