SOLOPOS.COM - Para pebisnis perlu tahu cara mendaftarkan izin produk ke BPOM agar produknya lebih laris di pasaran. (Ilustrasi/Bisnis.com)

Solopos.com, JAKARTA — Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menuai somasi dari Komunitas Konsumen Indonesia terkait peredaran obat sirop berbahaya di masyarakat.

Ketua Komunitas Konsumen Indonesia, David Tobing mengatakan somasi itu dilayangkan karena mereka menduga ada potensi terjadinya kebohongan publik terhadap pengumuman 133 nama sirop obat yang dinyatakan tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin atau Gliserol karena didasarkan atas registrasi awal bukan hasil pengujian laboratorium.

Promosi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Kuliner Rekomendasi bagi Pemudik di Pekalongan

“Hari ini, kami telah mengirimkan somasi berupa surat keberatan kepada BPOM ditembuskan kepada Presiden RI,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (27/20/2022).

Baca Juga: Solopos Hari Ini: BPOM Bisa Digugat

Berikut beberapa petikan yang berkaitan dengan somasi tersebut:

1. Bahwa BPOM RI sebagai lembaga otoritas pengawas obat dan makanan telah lalai melakukan pengawasan pada pre-market dan post-market control.

“Padahal sudah sangat jelas diatur Pasal 2 ayat 1) dan Pasal 3 huruf d Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 Tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan dan menyelenggarakan fungsi pelaksanaan Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama Beredar,” kata David.

Baca Juga: BPOM Pastikan Produk Sampo yang Mengandung Benzena Tak Terdaftar di Indonesia

2. Bahwa sehubungan dengan penanganan kasus gagal ginjal akut, BPOM telah terbukti lalai dalam melakukan pengawasan.

BPOM tidak melakukan pengawasan terhadap produk yang telah teregistrasi secara maksimal.

Hal ini tidak sesuai dengan pernyataan BPOM RI dalam press release-nya pada poin 3, yang berbunyi: “kan sesuai dengan peraturan dan persyaratan registrasi produk obat, BPOM telah menetapkan persyaratan bahwa semua produk obat sirop untuk anak maupun dewasa, tidak diperbolehkan menggunakan EG dan DEG.”

Baca Juga: Cegah Kegaduhan, Polresta Solo Pilih Hati-Hati Awasi Peredaran Obat Sirop

Jadi, kata David, terbukti pada saat registrasi obat, BPOM tidak melakukan pengujian terhadap kandungan apa saja yang ada pada obat dan percaya begitu saja dengan keterangan yang diberikan produsen obat.

David menambahkan setelah kasus gagal ginjal merebak terhadap produk-produk yang telah diregistrasi dan dilakukan uji laboratorium oleh BPOM RI ditemukan zat pelarut tambahan yang mengandung EG dan DEG.

Jadi sangat jelas menurutnya, BPOM telah kecolongan.

Baca Juga: Kemenkes: Ada 269 Kasus Gangguan Ginjal Akut hingga 26 Oktober 2022

David juga menyoroti pernyataan BPOM RI dalam point 7 rilisnya yang meminta semua industri farmasi yang memiliki sirop obat berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG, untuk melaporkan hasil pengujian secara mandiri dan melakukan upaya mengganti formula obat dan/atau bahan baku adalah bentuk maladministrasi.

“Jelas sekali BPOM tidak melakukan post-market control secara aktif dengan melakukan pengujian obat secara berkala bahkan sejak registrasi pengujian obat diberikan kepada perusahaan farmasi,” tuturnya.

Baca Juga: Atasi Gagal Ginjal Akut, Dokter: Kurang dari 12 Jam Harus Segera Tertangani

Hal ini, kata dia, membingungkan karena BPOM RI memiliki kewenangan pengawasan obat dan makanan sehingga tindakan BPOM RI untuk melimpahkan post-market control kepada perusahaan farmasi adalah keliru dan tidak sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), yaitu Asas Kepastian Hukum dan Asas Profesionalitas karena pengujian produk sirop obat sebagai sediaan farmasi merupakan kompetensi atau kewenangan mutlak dari BPOM RI.

3. Tindakan BPOM RI menerbitkan Lampiran I Penjelasan BPOM RI Nomor HM.01.1.2.10.22.172 tertanggal 22 Oktober 2022 Tentang Informasi Kelima Hasil Pengawasan BPOM Terkait Sirop Obat yang Tidak Menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol, adalah menurutnya, diduga tidak berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan produsen maupun BPOM setelah merebaknya kasus gagal ginjal akut namun hanya didasarkan registrasi obat yang telah dilakukan sebelumnya.

Baca Juga: Gabungan Perusahaan Farmasi Minta Evaluasi Menyeluruh Produk Obat

“Tindakan BPOM RI yang mengumumkan 133 obat yang tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol berdasarkan registrasi berpotensi terjadinya kebohongan publik karena seharusnya jika dikatakan tidak mengunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol harus didasarkan pengujian secara menyeluruh yang dilakukan BPOM sendiri bukan berdasarkan registrasi awal,” ungkapnya.

David menambahkan seharusnya dalam rangka pengawasan post-market control, BPOM RI memiliki Balai Pengujian Khusus Obat dan Makanan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksanan Teknis di Lingkungan Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional Badan Pengawas Obat dan Makanan yang berbunyi: “Balai Pengujian Khusus Obat dan Makanan mempunyai tugas melaksanakan Pengujian Khusus Obat dan Makanan.”



Baca Juga: BPOM Pastikan Produk Sampo yang Mengandung Benzena Tak Terdaftar di Indonesia

David juga merujuk pada Pasal 3 huruf g Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 Tentang Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) yang berbunyi Dalam melaksanakan tugas pengawasan Obat dan Makanan, BPOM menyelenggarakan fungsi: g. pelaksanaan penindakan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan Obat dan Makanan.”

Dan untuk melaksanakan penindakan tersebut, BPOM harus melaksanakan sendiri pengujian dan tidak menyerahkan kewenangan kepada perusahaan farmasi.

“Sudah jelas kok dinyatakan dalam Pasal 17 huruf b Pasal 16 Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksanan Teknis di Lingkungan Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional Badan Pengawas Obat dan Makanan. Adapun pasal itu berbunyi: Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Balai Pengujian Khusus Obat dan Makanan menyelenggarakan fungsi: b. pelaksanaan pengujian kimia, mikrobiologi, dan biologi molekuler dalam rangka investigasi dan/atau penyidikan Obat dan Makanan dalam lingkup nasional dan internasional.”

Baca Juga: Atasi Gagal Ginjal Akut, Dokter: Kurang dari 12 Jam Harus Segera Tertangani

David menyatakan BPOM harus melakukan pengujian seluruh produk yang telah dikeluarkan izin edar secara mandiri termasuk mengumumkan kembali hasil-hasil uji produk sirop obat yang dilakukan oleh BPOM bukan hasil pengujian oleh produsen obat, dan menuntut BPOM meminta maaf kepada konsumen di Indonesia.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “BPOM Tuai Somasi dari Komunitas Konsumen”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya