SOLOPOS.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara, Edy Sujatmiko. (Antara)

Solopos.com, JEPARA — Bupati Jepara, Dian Kristiandi, memberhentikan Edy Sujatmiko sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara dengan alasan telah melakukan pelanggaran berat. Sementara Edy mengaku tak mengerti apa pelanggaran berat yang dimaksud.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Ony Sulistijawan, tak mengungkap secara detail pelanggaran berat apa yang telah dilakukan Edy sehingga harus dicopot dari jabatannya. Ony hanya menyebut Edy melakukan pelanggaran disiplin berat.

Promosi Kredit BRI Tembus Rp1.308,65 Triliun, Mayoritas untuk UMKM

“Saya belum berani membuka itu karena itu dalam rangka pemeriksaan,” kata Ony Sulistijawan, seperti dikutip dari detik.com, Kamis (12/8/2021).

Pemeriksaan Edy, menurutnya, masih tahap awal terkait dugaan melanggar disiplin kategori berat tersebut. Itu dilakukan oleh tim dari Pemprov Jawa Tengah.

“Pemeriksaan dari Provinsi Jateng, saat ini dalam keadaan pemeriksaan. Artinya mengumpulkan data dari data awal untuk dilakukan pemeriksaan. Sementara menyiapkan bahan dan undangannya. Ini baru tahap awal pemeriksaan,” jelasnya.

Baca Juga: Kecelakaan di Tol Semarang-Solo, Ketua Umum MUI Keluhkan Nyeri di Dada

“Proses sudah berjalan, proses pemeriksaan awal baru berjalan,” sambung dia.

Menurutnya pemeriksaan Edy kali ini berbeda dengan pemeriksaan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Pemeriksaan Edy oleh KASN pada Juni 2021 lalu terkait dengan evaluasi kinerja sebagai Sekda Kabupaten Jepara.

“Terkait pernah diperiksa di KASN, bukan [tidak terkait dengan disiplin berat]. Ini beda, yang di KASN itu kan evaluasi kinerja. Yang sekarang adalah pelanggaran yang disiplinnya. Karena kan berbeda,” ungkapnya.

Tak Mengerti

Sebelumnya, Edy Sujatmiko mengaku bingung dengan alasan kenapa ia diberhentikan sebagai Sekda Jepara. Ia mengaku tak mengerti pelanggaran yang dimaksud Bupati.

Baca Juga: Pemkab Magelang Wajibkan ASN Update Data Via Aplikasi

“Terkait dugaan melanggar disiplin berat saya belum dijelaskan, saya tidak bisa ngomong. Tanyakan ke mas Ony yang disangkakan apa itu. Saya tidak bisa ngomong saya belum dijelaskan,” jelas Edy, Rabu (11/8/2021).

“Laporan gubernur sangkaan disiplin itu apa saya juga tidak ngerti,” sambung dia.

Edy mengakui sempat diperiksa oleh KASN atas dugaan disiplin tersebut pada Juni 2021 lalu. Namun Edy tidak mengetahui secara jelas yang dimaksud dengan melanggar disiplin kategori berat tersebut.

“Yang disangkakan saya juga belum tahu, tapi setahu saya sudah pernah dipanggil ke KASN masalah pelanggaran berat itu, disangkakan itu lagi saya nggak ngerti.Saya minta penjelasan yang mengeluarkan SK pak bupati ataupun BKD,” ungkap dia.

Baca Juga: Ganjar Akui Syarat Pengunjung Mal hanya Bagi yang Sudah Divaksin Enggak Fair

Edy mengklaim selama menjadi Sekda Jepara dia sudah bekerja sesuai aturan dan kewenangan. Edy pun menyebutkan tidak pernah cuti saat bertugas. “Kalau saya bekerja bekerja menurut saya ya sesuai tupoksi, menurut saya, saya tidak masuk kerja, cuti saja tidak pernah. Saya melaksanakan semua tugas, saya nggak tahu disangkakan apa, disangkakan disiplin berat, yang tahu BKD-nya. Karena saya tidak mengerti,” ucap Edy.

“Sebagai pegawai diberhentikan tugas ya berhenti gitu saja,” sambungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya