SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memang mendapat perlakuan istimewa dibanding Ditjen lain di jajaran Kemenkeu. Ditjen pajak diganjar tunjangan ekstra lebih dari 20 juta perbulan.

“Tunjangan itu diatur dengan Keputusan Menkeu nomor 164 Tahun 2007 tentang tunjangan Ditjen Pajak,” kata anggota Komisi II DPR dari FPG Agun Gunanjar Sudarsa sambil menunjukkan data yang dimilikinya.

Promosi BRI Hadiahkan Mobil dan Logam Mulia kepada Pemenang Super AgenBRILink

Hal ini disampaikan Agun dalam dialektika demokrasi bertajuk “Nasib Reformasi Birokrasi” di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (9/4).

Agun kemudian memaparkan bonus Ditjen pajak. Tunjangan kegiatan Dirjen pajak saja mencapai 20 juta rupiah, belum yang lain.

“Kegiatan tambahan Dirjen pajak dan hanya untuk dia mencapai 20 juta per bulan, diluar remunerasi” papar Agun.

Selain itu, Agun mengungkapkan, masih ada tunjangan lain yang tidak jelas jumlahnya. Tunjangan lainnya diatur dalam Instruksi Presiden.
“Masih ada tunjangan dengan dasar Inpres,” tutur Agun.

Oleh karena itu Agun meminta remunerasi dihentikan. Agun menilai kinerja pegawai pajak tidak setara dengan hasil yang diperoleh.

“Dengan melihat kasus ini menimbulkan kecemburuan di internal Menkeu dan antar departemen. Sebaiknya remunerasi dicabut saja,” tutupnya.

dtc/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya