SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Mantan aparat pajak yang menjadi tersangka penyuapan, Gayus Tambunan ‘bernyanyi’ seputar pemberian ‘hadiah’ setelah mengurusi pajak Grup Bakrie. Ditjen Pajak pun akan segera mendalami pajak grup Bakrie kembali setelah mencuatnya lagi kasus ini.

“Kita akan ada indikasi ke situ (periksa kasus pajak perusahaan Bakrie). Saat kita sedang dalami, terkait administrasi perpajakannya,” ujar Dirjen Pajak Mochammad Tjiptardjo saat dihubungi, Rabu (8/12).

Promosi Waspada Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Lebaran

Sedangkan terkait adanya fee yang diterima Gayus setelah menangani pajak Sunset Policy dari Grup Bakrie, Tjiptardjo menyerahkan pada pihak berwajib. Pasalnya, permainan pajak yang dilakukan oleh Gayus dinilai tidak melibatkan Ditjen Pajak.

“Itu nanti ranah hukum, kalau kita kan sudah ada kode etik. Lagipula,main-mainya itu urusan dia dengan wajib pajak. Penerimaan pajak itu kan lewat bank. Jadi, dipastikan itu bermainnya di luar sehingga kalau sudah di ranah hukum, saya tidak lagi berkomentar,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Di depan majelis hakim, Gayus Tambunan blak-blakan mengenai uang Rp 28 miliar di 21 rekeningnya di Bank Panin dan BCA. Gayus menyebut uang itu berasal dari fee yang diterimanya setelah membantu persoalan pajak tiga perusahaan, yang merupakan Grup Bakrie. Total fee yang diterima Gayus sebenarnya sekitar Rp 35 miliar.

Tiga perusahaan Bakrie yang disebut Gayus adalah PT Kaltim Prima Coal (PT KPC), Bumi Resources, dan PT Arutmin. Gayus membeberkan hal ini setelah mendapat cecaran pertanyaan dari ketua majelis hakim, Albertino Ho dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu.

dtc/tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya