SOLOPOS.COM - Ilustrasi. (chip.co.id)

Solopos.com, JAKARTA–Direktorat Jenderal atau Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengingatkan berbagai penipuan online cenderung meningkat pada masa liburan akhir tahun atau Natal dan Tahun Baru (Nataru). Oleh karena itu, masyarakat diminta waspada.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Ditjen Pajak Hatta Wardhana menjelaskan bahwa modus penipuan terus berkembang seiring meningkatnya adaptasi teknologi di masyarakat. Salah satunya adalah penipuan mengatasnamakan Bea Cukai yang menyasar berbagai aktivitas daring (online) seperti transaksi di platform dagang-el (e-commerce).

Promosi BRI Dipercaya Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2024

Menurut Hatta, penipuan itu cenderung meningkat pada masa libur, termasuk saat Natal dan tahun baru. Alasannya, kantor-kantor pelayanan pemerintahan dan perbankan tutup pada periode itu sehingga memudahkan penipu untuk menekan korban.

Baca Juga Plastik dan Minuman Manis Kena Cukai

“Pada periode itu biasanya kantor pemerintah dan perbankan libur. Mereka memanfaatkan itu sehingga menyulitkan korban melakukan konfirmasi,” ujar Hatta, Kamis (22/12/2022).

Dia mencontohkan modus yang marak terjadi adalah penipuan melalui lelang di media sosial. Ketika korban menyatakan tertarik terhadap barang lelang dan terpilih sebagai pemenang, korban kemudian mentransfer sejumlah uang untuk transaksi, setelah itu pelaku memulai berbagai langkah penipuannya. Pelaku yang biasanya mengaku sebagai petugas Bea Cukai akan menelpon korban dan menyatakan bahwa barang terkait ilegal sehingga aparat menahan barangnya.

Pelaku mengancam bahwa aparat akan mengambil tindakan hukum apabila korban tidak menyelesaikan masalah itu. Biasanya, pelaku mengirimkan foto dokumen berisi keterangan barang dan nilai denda atau pajak yang harus dibayar. Namun, setelah korban membayar biaya itu, pelaku kembali meminta biaya lain dengan berbagai dalih.

Baca Juga Eksplorasi Panas Bumi WKP Gunung Lawu

Korban cenderung panik pada saat terdapat permintaan pembayaran itu, serta tutupnya kantor layanan pemerintahan dan perbankan pada masa libur cenderung membuat korban memilih untuk melakukan transaksi ketimbang mengonfirmasinya kepada pihak berwajib, seperti kepada Bea Cukai. Pada kurun Januari—November 2022, Bea Cukai menerima 6.958 laporan penipuan yang mengatasnamakan lembaga tersebut. Jumlahnya meningkat dari 2020 sebanyak 3.284 laporan dan 2021 sebanyak 2.491 laporan. Akumulasi kerugian dari praktik penipuan mengatasnamakan Bea Cukai telah mencapai Rp8,3 miliar, tetapi terdapat Rp12,6 miliar potensi kerugian yang berhasil terselamatkan.

Menurut Hatta, terdapat calon korban yang telah dihubungi pelaku tetapi belum melakukan transfer, karena calon korban melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada Bea Cukai. “Penipuannya macam-macam modusnya, mulai dari modus diplomatik, romansa, money laundering, lelang, dan paling banyak berkedok sebagai online shop, ini yang paling banyak terjadi yang mengadukan kasusnya ke kami,” kata Hatta.

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Waspada! Penipuan di Media Sosial Cenderung Naik saat Libur Akhir Tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya